JAKARTA, KalderaNews.com – Wakil Ketua KPK Republik Indonesia, Basaria Panjaitan menganjurkan para mahasiswa menuruti suara hati untuk tidak memilih para caleg mantan napi koruptor pada pemilu April 2019 nanti.
“Apakah sekarang masih ada caleg mantan koruptor? Apakah para mahasiswa tidak setuju jika ada caleg mantan koruptor? Saya pun juga tidak setuju, namun peraturan Pemilu tidak mempermasalahkan. Ya…sudahlah,” tandasnya di acara seminar “Peran Mahasiswa dan Perempuan dalam Pencegahan Korupsi” dengan moderator aktivis gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK), Maria Kresentia di Aula Bintang Samudera, Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi dan Sekretaris (STIKS) Tarakanita atau Sekolah Tinggi Tarakanita (STARKI), Komplek Kompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat, 1 Maret 2019.
Seminar dihadiri sekitar 400 mahasiswa Diploma 3 Program Studi Sekretaris dan S1 Ilmu Komunikasi STARKI. Tampak hadir, Ketua STARKI Sr. Brigitta Veronica Raimundawati CB, S.Pd., M.T.Pd., Waket 1 Bidang Akademik STIKS Tarakanita Jakarta Dr Agustinus Rustanta S.Pd., M.Si., Waket II Bidang Administrasi dan Keuangan Sr Yasinta Ariati CB, S.Psi., M.Si., Waket III Bidang Kemahasiswaan Sr Lucia Yeni Wijayatri CB, S.Pd., M.Hum., perwakilan dosen dan karyawan, 30 Guru-guru BK serta siswi-siswi SMA-SMK undangan khusus.
BACA JUGA:
SPK Indonesia Siap Berkolaborasi untuk Menginspirasi
Salut, Sekolah PENABUR Jakarta Borong 21 Outstanding Cambridge Learner Awards
900 Tentara di Daerah 3T Bakal Jadi Guru di Sekolah
“Kalau kita ingat setiap orang akan masuk sekolah atau melamar pekerjaan saja kita dimintai SKCK. Dari SKCK kita bisa tahu apakah seseorang pernah melakukan kejahatan. Jika seseorang dalam SKCKnya terdapat catatan kriminal, biasanya perusahaan akan menolak. Apalagi para caleg, mereka adalah wakil masyarakat, haruslah dicari orang-orang yang terbaik. Namun ya sudah karena itu semua sudah diatur dan diperbolehkan. Tapi kalau besok kalian memilih, pilihlah caleg yang baik dan bukan mantan napi koruptor,” anjur Mantan Kabag Narkoba Polda Jabar (2000) dan Kapusprovos Divpropam Polri (2009).
Di seminar ini ia menjelaskan pengertian korupsi dan dasar-dasar hukum usaha pemberantasan korupsi yang diperjuangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdasar Undang-undang No. 31 Tahun 1999 dan diperbarui dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001. Dalam undang-undang itu, telah dipaparkan bahwa tindakan korupsi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, aksi suap-menyuap, upaya penggelapan dalam jabatan seseorang, tindakan pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi atau tindakan pidana lain yang berkaitan dengan korupsi seperti merintangi proses, manipulasi keterangan kekayaan, manipulasi keterangan rekening, atau membuat keterangan palsu.
Karena para mahasiswa STARKI semua perempuan, mantan Kapusprovos Divpropam Polri (2009) ini juga menyinggung tentang keterlibatan wanita dalam pencegahan korupsi. Menurut Basaria, penduduk di Indonesia pada 2018 telah mencapai 265 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 131,9 juta jiwa berjenis kelamin perempuan. Oleh karena itu Ibu atau perempuan yang dianggap memegang peranan kunci dalam pendidikan moral keluarga diharapkan dapat mendidik anak mereka supaya jauh dari sikap korupsi.
Selain itu, perempuan juga memiliki kesempatan sosialisasi yang lebih banyak dalam masyarakat seperti ikut dalam kegiatan arisan, pengajian, pertemuan orangtua di sekolah, kursus-kursus masak, merajut bersama, bisnis-bisnis rumahan dan sebagainya, diharapkan para perempuan menularkan semangat anti korupsi dalam komunitas mereka.
“Bagaimana cara perempuan untuk menolak korupsi? Salah satunya yaitu dengan cara menolak hadiah dari anak buah, tidak memberi hadiah pada guru yang mengajar anak, tidak memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi, berusaha untuk tepat waktu atau disiplin waktu, selalu bertanya asal uang suami, atau tidak memberikan uang sogokan ke petugas kelurahan,” ujarnya.
Tak lupa Basaria juga mensosialisasikan nomor telepon pengaduan KPK di nomor 198. Di nomor telepon yang gratis biaya telepon tersebut, setiap warga negara bisa melapor kepada KPK jika ada indikasi korupsi di sekitar mereka. Usai pemaparan, diadakan tanya jawab dengan para peserta seminar. Dengan bersemangat para mahasiswa dan siswi-siswi SMA-SMK yang hadir antri mengajukan pertanyaan.
Di penghujung seminar ia meminta para mahasiswa untuk ikut mencegah bos mereka jika ingin korupsi. Kepada semua hadirin, Basaria juga berharap agar menjaga keluarga mereka jangan sampai masuk penjara karena kasus korupsi.
“Siapa di antara kalian yang mau Bapaknya masuk penjara karena korupsi? Untuk mencegahnya, mintalah kepada Ibu kalian jangan paksa, atau minta apapun kepada Bapak kalian di luar gaji yang seharusnya. Sebab, kalau Ibu memaksa terus, Bapak bisa korupsi dan masuk penjara. Oleh karena itu hiduplah dengan gaji yang ada. Termasuk juga adik-adik, jangan meminta barang-barang yang mahal di luar kemampuan orangtua. Syukurilah yang ada dalam keluarga kalian,” pungkas Basaria. (LF)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply