Sah, Sebanyak 56 Ribu Guru Dapat Tunjangan Khusus, Ini Syaratnya
JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Khusus bagi 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional. Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kerja (Ditjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani […]