JAKARTA, KalderaNews.com – Akhir-akhir ini, hampir saban pekan muncul aksi mahasiswa PTN secara online di media sosial menyoal pembayaran Uang Kuliah Tunggal alias UKT. Mahasiswa beralasan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada penghasilan orangtua atau wali mereka. Sehingga mereka meminta agar pihak kampus mempertimbangkan kembali untuk menarik pembayaran UKT.
BACA JUGA:
- Layanan Covid-19 Qoala Bikin Kantong Tetep Tebal
- Menyiapkan Bekal Sehat, Qoala: Mempersiapkan Masa Depan
- Bagaimana Cara Bisnis Tetap Bertahan di Tengah Corona? Begini Rahasia Start-up Qoala
- Tommy Martin: Tiga Kunci Dirikan Start-up
- 8 Tips Irit Pergi Liburan yang Tak Menguras Isi Tabungan
Muncul aneka tagar di media sosial untuk menangguhkan atau bahkan menolak membayar UKT. Mahasiswa juga beralasan bahwa selama pandemi Covid-19, mereka sama sekali tak menggunakan fasilitas kampus, lantaran perkuliahan dilakukan secara jarak jauh atau online. Sehingga mereka menuntut agar UKT untuk sementara tidak perlu dibayarkan.
Nah, sebenarnya apa itu UKT dan kemanfaatannya bagi mahasiswa? Yuk simak penjelasan singkat berikut:
UKT merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Ketentuan ini diberlakukan berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester.
Leave a Reply