![Logo Hari Pendidikan Nasional 2020. (Dok. Kemendikbud) Logo Hari Pendidikan Nasional 2020. (Dok. Kemendikbud)](/wp-content/uploads/2020/04/Logo-Hari-Pendidikan-Nasional-2020-640x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan meniadakan penyelenggaraan upacara bendera pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2020. Biasanya upacara bendera peringatan hari Pendidikan Nasional wajib diadakan di setiap kantor instansi pusat dan daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
BACA JUGA:
- Universitas Nurul Jadid, Kampus Pesantren Pertama Berstandar ISO 21001
- Demi Ringankan Beban Ekonomi Mahasiswa Saat Pandemi Corona, Universitas di Bandung Ini Gratiskan Biaya Kuliah
- Ranking Universitas di Rusia Jeblok, Bukan Berarti Tidak Berkualitas
- EDUTALK: Pandemi Corona, Pelajar Indonesia di Belanda Pulang. Gimana Nasib Kuliahnya?
- Kenapa Kamu Melanjutkan Studi ke Inggris, Inilah Alasannya!
- Indy Hardono: Beasiswa ke Belanda Sangat Terbuka untuk Disabilitas
- Peter van Tuijl: Pelajar Indonesia di Belanda Feels Like Home
Hal ini berpedoman pada Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyararakat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
“Namun, Kemendikbud tetap menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 pada 2 Mei 2020 pukul 08.00 WIB secara terpusat, terbatas, dan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara,” ungkap Mendikbud, Nadiem Makariem dalam surat bernomor 42518/MPK.A/TU/2020 tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020.
Leave a Reply