JAKARTA, KalderaNews.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kini resmi bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19 karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Mendikbud kini memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa. Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:
- Mantan Guru Sekolah Pelita Harapan Meninggal karena Covid 19 Diberi Penghormatan oleh Surat Kabar AS
- Stafsus Alumni ITB dan Harvard Ini Bikin Malu, Ini Profil Lengkap Pendidikan Andi Taufan Garuda Putra
- 7 Staf Khusus Milenial Jokowi Masih Ada yang Ingin Lanjut Kuliah
- 21 Guru di NYC Meninggal karena Covid 19
- EDUTALK: Pandemi Corona, Pelajar Indonesia di Belanda Pulang. Gimana Nasib Kuliahnya?
- KIP Kuliah Masih Terbuka untuk Mahasiswa Baru Sampai Semester 3, Begini Cara Dapatnya
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, revisi permendikbud dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perubahan kondisi yang terjadi sejak masa darurat Covid-19, termasuk isu ekonomi. Perubahan permendikbud bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas penggunaan dana BOS yang menjadi diskresi kepala sekolah.
“Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS,” ujar Mendikbud.
Menurutnya, fakta di lapangan memperlihatkan banyak kepala sekolah di daerah yang ragu untuk menggunakan dana BOS dalam mendukung pembelajaran daring selama masa pembelajaran dari rumah. Karena itu Kemendikbud merevisi permendikbud dan mencantumkan secara eksplisit di permendikbud baru bahwa dana BOS pada masa darurat Covid-19 bisa digunakan membeli pulsa internet bagi pendidik dan peserta didik.
“Harapan saya adalah, masalah ini sudah terjawab untuk sekolah-sekolah di daerah yang masih tidak nyaman dalam menggunakan dana BOS untuk hal-hal tersebut,” kata Mendikbud.
Ia kembali menegaskan, kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru dalam proses belajar mengajar. Karena itu penggunaan dana BOS untuk membeli pulsa internet juga menjadi diskresi kepala sekolah melalui konsultasi dengan komite sekolah dan diskusi dengan guru-guru.
“Kami mengimbau kepala sekolah untuk tidak menyia-nyiakan atau melakukan penganggaran yang tidak tepat dengan kebutuhan. Pelaporan sekolah dalam penggunaan dana BOS harus diumumkan di papan sekolah maupun pelaporan secara daring,” tutur Mendikbud.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply