Jangan Panik, Berikut 18 Cara Cegah Penyebaran Virus Corona di Sekolah dan Kampus

Peserta didik SDK PENABUR Bintaro Jaya cegah penyebaran virus Corona dengan hand sanitizer tiap pagi (KalderaNews/Dok. Sekolah)
Peserta didik SDK PENABUR Bintaro Jaya cegah penyebaran virus Corona dengan hand sanitizer tiap pagi (KalderaNews/Dok. Sekolah)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com –  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan virus corona (COVID-19). Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.

BACA JUGA:

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 ini menjadi panduan menghadapi penyakit tersebut di tingkat satuan pendidikan.

“Saya mengimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah di seluruh Indonesia agar melakukan langkah-langkah mencegah berkembangnya penyebaran COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan. Kita bergerak bersama untuk bisa lepas dari situasi ini,” ujarnya.

Langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona di satuan pendidikan (sekolah dan kampus). (Kemendikbud/repro.Prayogo/kalderanews.com)

Mendikbud juga meminta untuk segera mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. “Komunikasikan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID-19,” tutur Mendikbud.

Nadiem pun meminta agar sekolah menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di berbagai lokasi strategis. Selain itu, pastikan warga satuan pendidikan menggunakan saranan CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.

Terkait ruang belajar, Kemendikbud meminta agar pihak pengelola satuan pendidikan dapat memastikan proses pembersihan ruangan dan lingkungan secara rutin, terutama handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), serta fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. “Gunakan petugas terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut,” ujar Mendikbud.

Selain itu, Kemendikbud meminta pihak sekolah memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan, dan memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke sekolah, serta tidak memberlakukan hukuman atau sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit.

Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk mengidentifikasi COVID-19, karena ini menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukannya. Jika ada siswa atau mahasiswa yang menunjukkan gejala penyakit ini, segera laporkan ke Kemenkes atau Dinas Kesehatan terkait untuk dilakukan pengujian.

Peserta didik SDK PENABUR Bintaro Jaya cegah penyebaran virus Corona dengan cuci tangan bersama tiap pagi (KalderaNews/Dok Sekolah)
Peserta didik SDK PENABUR Bintaro Jaya cegah penyebaran virus Corona dengan cuci tangan bersama tiap pagi (KalderaNews/Dok Sekolah)

Kemendikbud juga mengingatkan satuan pendidikan agar menyediakan makanan yang sudah dimasak sampai matang dan kepada seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup, serta menghindari kontak fisik langsung antara warga satuan pendidikan (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).

Kemendikbud juga mengimbau agar sekolah dan kampus dapat menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan, seperti berkemah atau studi wisata. Pun melakukan pembatasan tamu dari luar satuan pendidikan, terutama bagi warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang telah dipublikasikan World Health Organization (WHO).

So, jika sekolah atau kampus kamu belum melakukan hal tersebut, kamu bisa mengingatkan atau mengusulkan kepada pihak sekolah atau kampus untuk melakukan hal-hal tersebut. (yp)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*