Melalui Sistem Zonasi, 5 Masalah Ini Perlu Dibenahi

Melalui Sistem Zonasi, 5 Masalah Ini Perlu Dibenahi
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikdasmen Kemendikbud), Hamid Muhammad membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan/Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019 (KalderaNews/Kemendikbud)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikdasmen Kemendikbud), Hamid Muhammad, menegaskan melalui sistem zonasi beberapa masalah akan dibenahi.

BACA JUGA:
10 PTN di Indonesia dengan Penelitian Terbanyak
Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Masuk PTN 13 April Hingga 4 Mei 2019
900 Prajurit TNI AD Ini Siap Jadi Guru di Daerah 3T

Pernyataan tersebut ditegaskannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan/Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. Masalah apa saja yang akan terus dibenahi?

  1. PPDB yang merujuk pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang mempertegas Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, artinya pemerintah daerah harus menetapkan zona SD, SMP, SMA. Sampai saat ini di tingkat SMP, baru 234 kabupaten/kota yang menetapkan zonasi, masih ada 280 kabupaten/kota lagi belum menetapkannya. Adapun untuk tingkat SMA (provinsi), terdapat 18 provinsi yang sudah menetapkan, tinggal 16 provinsi yang belum menetapkan.
  2. Penghitungan data anak-anak yang akan masuk ke jenjang SD, SMP, SMA maupun SMK, agar dapat menghitung daya tampungnya sehingga lebih mudah mengaturnya.
  3. Redistribusi dan pembinaan guru-guru yang akan dilakukan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Ke depan, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) akan berbasis zona di semua daerah. Redistribusi guru harus dilakukan agar jangan sampai guru-guru menumpuk di satu tempat karena kalau tidak diselesaikan, berapa pun jumlah guru yang diangkat, tidak akan mencukupi.
  4. Pembinaan kesiswaan. Terdapat berbagai kegiatan yang pada akhirnya bermuara di tingkat nasional maupun internasional. Ke depan, penyeleksian akan dilakukan berbasis zona. Dari zona ke tingkat kabupaten/kota, lalu ke tingkat provinsi, nasional, sampai ke tingkat internasional. Dengan cara itu, anak-anak yang memiliki potensi, dimanapun mereka berada, pasti akan masuk pada sistem merit.
  5. Penilaian. Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI), rencananya akan dilaksanakan mirip dengan tes Programme for International Student Assessment (PISA) maupun tes Trends in International Mathematics and Science Study (TIMMS) yang biasanya dilakukan setiap 3 tahun di tingkat internasional, akan diterapkan di Indonesia. AKSI ini dipersiapkan jika Ujian Nasional (UN) kedepannya tidak ada lagi. Tujuan AKSI dilaksanakan adalah agar tetap ada barometer untuk mengukur kemampuan siswa. AKSI ini nantinya tidak lagi dilakukan pada setiap akhir masa studi melainkan akan dilaksanakan pada siswa kelas 3, 5, 8, dan 11. Namun jika UN masih terus berlaku, maka AKSI akan dilakukan sebagai survei di semua sekolah. (ML)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*