Menteri Nadiem: Larang Penggunaan Kemasan dan Kantong Plastik

Ilustrasi: Mendikbud larang penggunaan kemasan dan kantong plastik. (Ist.)
Ilustrasi: Mendikbud larang penggunaan kemasan dan kantong plastik. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 itu tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Surat edaran tersebut diterbitkan untuk mendukung komitmen pemerintah Indonesia memerangi sampah plastik.

BACA JUGA:

Mendikbud meminta agar dalam aktivitas sehari-hari di lingkungan Kemendikbud tidak lagi menggunakan pembungkus makanan atau kemasan minuman plastik sekali pakai. Setiap ruangan diwajibkan tersedia air minum dan gelas. “Selain itu, di setiap ruang kerja, ruang pertemuan, ruang rapat, aula harus tersedia dispenser dan atau teko air minum, dan gelas minum,” tulis Menteri Nadiem dalam Surat Edaran.

Untuk alat makan, Menteri Nadiem mengimbau agar mengunakan alat berbahan kaca, melamin, keramik atau rotan. Ia juga meminta agar pegawai di lingkungan Mendikbud menggunakan botol minum sendiri dan alat makan pribadi. “Aktivitas jual beli di area kantin Kemendikbud juga harus dapat meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali (reusable bag),” ujarnya.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*