Duh, Ternyata Banyak Prodi di UNTIDAR dan UM Magelang Masih Berakreditasi C

Duh, Ternyata Banyak Prodi di UNTIDAR dan UM Magelang Masih Berakreditasi C
Universitas Tidar Magelang (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

MAGELANG, KalderaNews.com – Permasalahan pendidikan tinggi (dikti) di Magelang, Jawa Tengah ternyata sangat kompleks, mulai dari kelembagaan, akreditasi perguruan tinggi, hingga akreditasi prodi perguruan tinggi.

Misalkan terkait dengan kelembagaan, jumlah dosen yang pada awalnya berstatus dosen yayasan menjadi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selanjutnya, yang terkait dengan akreditasi, ternyata banyak prodi yang masih berakreditasi C.

“Padahal harapan Panja Kelembagaan dan Akreditasi Prodi PT ini menghasilkan analisis-analisis permasalahan supaya tidak ada lagi prodi dan perguruan tinggi yang berakreditasi C,” tegas Anggota Komisi X DPR RI Marlinda Irwanti selaku tim Panja Kelembagaan dan Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi Komisi X DPR RI usai menggelar pertemuan dengan Rektor beserta Guru Besar Universitas Negeri Tidar Magelang (UNTIDAR) dan Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Magelang di Kantor Bupati Magelang, Jateng, Rabu, 6 Februari 2019.

Ia pun menegaskan salah satu jalan keluarnya adalah penggabungan atau merger perguruan tinggi yang jumlah mahasiswanya tidak memenuhi persyaratan dan akreditasi prodi dan perguruan tinggi yang masih berstatus C.

Selain itu, juga ditemui permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM), yakni kurangnya jumlah guru besar di perguruan tinggi. Tapi hal ini tak hanya di Magelang, tetapi juga di seluruh Indonesia.

“Disebutkan di UNTIDAR hanya ada satu guru besar, ini juga menjadi ukuran apakah kualitas SDM Mahasiswa yang dihasilkan baik atau tidak, karena dosen yang mengajar S-1 harus dosen yang memiliki gelar S-2 dan yang mengajar S-2 harus memiliki gelar S-3, seharusnya sebuah kampus harus memiliki jumlah guru besar yaitu 3 sampai dengan 6 guru besar,” jelas legislator dapil Jateng itu.

Tentu saja Panja ini juga meminta regulasi-regulasi yang diberlakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bukan mengurangi kualitas SDM, tetapi regulasi itu melihat kenyataan dari data yang ada misalnya permasalahn tentang guru besar tersebut.

“Harapan saya, kita minta kepada Menristekdikti agar dapat menyelesaikan permasalahan guru besar. Mereka yang sudah mengajukan guru besar mohon dipertimbangkan apabila persyaratan sudah terpenuhi dan jurnal internasional tidak terindeks scopus agar tetap bisa diloloskan dengan memenuhi persyaratan yang ada, kemudian yang kedua kita memohon juga agar sertifikasi dosen untuk dipercepat penyelesaiannya walaupun online, tetapi harus ada blue print yang jelas terkait guru besar dan dosen,” harap Marlinda.

Panja ini berharap kelembagaan dan akreditasi prodi di perguruan tinggi bisa berjalan dengan baik tidak mempersulit perguruan tinggi yang ada, tetapi bisa memberikan dorongan dan motivasi bahwa ini adalah untuk kepentingan bersama dan untuk kepentingan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kita juga mohon kepada Kemenristekdikti, agar persyaratan tentang perguruan tinggi harus diberlalukan dengan sama, karena kita juga temui di lapangan ada perguruan tinggi dengan persyaratan yang lengkap, tetapi sulit untuk mendapatkan izin. Ada perguruan tinggi yang persyaratannya belum lengkap, tetapi sudah bisa mendapatkan izin perguruan tinggi,” tutup Marlinda. (JS)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*