Tak Usah Dibatasi, DPR: Guru Honorer K2 Diberi Kemudahan Saja

Tak Usah Dibatasi, DPR: Guru Honorer K2 Diberi Kemudahan Saja
Guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BKD Tasikmalaya, Jawa Barat (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto meminta pemerintah memberikan perlakukan khusus bagi guru yang terdaftar dalam Honorer Kategori 2 (K2) untuk lolos pada mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, para guru honorer mempunyai konstribusi bagi dunia pendidikan Indonesia yang sudah tidak diragukan, karena semua percaya guru honorer telah mencetak banyak generasi. Tetapi ketika guru honorer menuntut haknya, tidak satu pun yang merasa bertanggung jawab.

Hal ini tegaskan menyikapi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Republik Indonesia yang telah memberikan sinyal baik akan adanya formulasi bagi honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun, yaitu melalui mekanisme pengangkatan PPPK. Pengangkatan melalui mekanisme PPPK ini mulai akan dilakukan pada 2019 ini.

“Ini dimasukkan saja mau umur berapapun yang terdaftar di dalam K2 melalui mekanisme PPPK. Enggak usahlah dibatasi dan diberikan kemudahan,” kata Djoko Udjianto yang juga mengeluhkan kalau permasalahan guru honorer K2 sampai saat ini tidak kunjung selesai. Ia meyakini ada permasalahan ketidakberanian dari pembuat kebijakan.

Di sisi lain ia memberikan apresiasi kepada Kemendikbud yang telah berupaya segera menyelesaikan permasalahan ini. Kendati, dengan segala berbagai skenarionya, tapi ternyata tidak sesederhana itu, dan hingga sekarang pun belum selesai.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjarifudin menegaskan guru profesional merupakan faktor penentu pendidikan yang berkualitas, untuk itu guru harus terus meningkatkan kompetensinya dalam mengajar seiring dengan perkembangan zaman.

Selain kompetensi guru, legislator Partai Golkar itu juga berharap permasalahan guru honorer K2 segera diselesaikan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2019 ini.

Diketahui, saat ini 53 persen guru di Indonesia terdiri dari guru non-PNS. Untuk memenuhi kebutuhan guru saat ini, dibutuhkan sekitar 988.133 guru PNS. Namun, diupayakan cukup dengan 707.324 PNS dengan perhitungan efektifitas guru mengajar maksimal 30 jam pelajaran seminggu, dengan multi-grade dan multi subject teaching. (ML)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*