Asyik, Program “Kirim Buku Gratis” Lewat Pos Kembali Bergulir

Asyik, Program "Kirim Buku Gratis" Lewat Pos Kembali Bergulir
Rumah Baca Komunitas Merapi (RBKM) yang terletak di lereng Gunung Merapi ini menjadi salah satu perpustakaan desa yang merasakan manfaat program "Kirim Buku Gratis" (KalderaNews/Malena)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Program “Kirim Buku Gratis” lewat PT Pos Indonesia yang sempat dihentikan karena terkendala masalah pendanaan kini kembali bergulir setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan PT. Pos Indonesia (Persero) menandatangani nota kesepahaman tentang pemanfaatan layanan pos dalam pengembangan pendidikan dan kebudayaan, khususnya program pengiriman buku gratis sebagai upaya mendukung Gerakan Literasi Nasional (GLN) baru-baru ini.

“Dengan adanya kepastian payung hukum kerja sama antara Kemendikbud dengan PT. Pos Indonesia, program yang telah direncanakan oleh Bapak Presiden tahun lalu dapat segera dilaksanakan tanpa hambatan. Tentu saja bisa lebih berkembang, baik dari segi volume pengiriman maupun cakupan atau coverage nya,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy di Jakarta.

Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, dan Direktur Utama PT. Pos Indonesia, Gilarsi W. Setijono, memuat mengenai cakupan tugas dan ruang lingkup kerja sama kedua belah pihak, yakni kemendikbud sebagai pihak pertama dan PT. Pos Indonesia sebagai pihak kedua.

Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Pertama (Kemendikbud):

  • Memetakan dan menyerahkan daftar penerima buku kepada pihak kedua
  • menentukan lokasi penerimaan buku
  • menerima dan menyeleksi buku dari donatur
  • mengemas buku dalam paket siap kirim
  • menginformasikan kepada pihak kedua terkait waktu dan tempat pengambilan buku
  • menyosialisasikan program pengiriman buku dalam pelaksanaan Gerakan Literasi Nasional.

Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Kedua (Pos Indonesia):

  • Menerima daftar penerima buku dari pihak pertama
  • Mengambil paket buku sesuai waktu dan tempat pengambilan buku yang ditetapkan pihak pertama
  • Mengirimkan buku pada tanggal 17 setiap bulannya sesuai daftar penerima buku yang ditetapkan pihak pertama atau pada hari kerja berikutnya apabila tanggal bertugas jatuh pada hari Minggu
  • menyosialisasikan program pengiriman buku dalam pelaksanaan Gerakan Literasi Nasional
  • Menyediakan fasilitas dan melaporkan hasil pelaksanaan pengiriman buku yang berlaku.

Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama oleh para pihak dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri sesuai kesepakatan para pihak.

“Menurut saya nanti setelah minggu ini pasti akan terjadi pelonjakkan arus dan pengiriman buku. Saya mohon kita bersama PT. Pos Indonesia dapat mengkampanyekan, sehingga semua elemen masyarakat dapat terlibat betul berpartisipasi dalam gerakan pengumpulan buku,” pesan Mendikbud.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi awal yang baik, kerjasamanya juga saya harap stabil seperti simbolnya PT. Pos Indonesia sepasang merpati yang menunjukan pasangan abadi,” harapnya. (ML)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*