Wilayah Perairan Indonesia Belum Terpetakan dengan Baik

Sharing for Empowerment
Nelayan di Pantai Ora, Maluku Tengah (KalderaNews/Johannes S)

JAKARTA, KalderaNews.com – Indonesia sebagai anggota International Hydrography Organization (IHO) harus mematuhi maklumat International Hydrographic Organization (IHO) “The Need For National Hydrographic Services-IHO Publication M-2”, tentang kewajiban negara anggota untuk memberikan data dan informasi bentuk dan kondisi dasar lautnya termasuk karakteristik dan kemungkinan bahaya yang akan dihadapi.

Peran ini telah diamanahkan kepada Pushidrosal (Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL) melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden RI No.10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Namun demikian, hingga saat ini Indonesia masih terkendala dengan keterbatasan data dan informasi hidrografi mengingat belum semua wilayah perairan Indonesia terpetakan dengan baik. Hal ini dapat dimaklumi, mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia serta kebutuhan anggaran survei dan pemetaan laut yang belum menjadi prioritas utama. Oleh karena itu perlu strategi dalam usaha mengatasi keterbatasan tersebut. 

Pushidrosal yang bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi dan pelaksanaan kegiatan hidro-oseanografi yang meliputi survei, penelitian, pemetaan laut, publikasi, penerapan lingkungan laut dan keselamatan navigasi pelayaran baik untuk kepentingan TNI maupun kepentingan umum berkomitmen menyediakan data dan informasi yang valid dan kredibel.

Kebutuhan akan data dan informasi alur pelayaran menjadi sangat penting guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan laut perairan Indonesia sebagai bagian dari pembangunan menuju Poros Maritim Dunia.(NS)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*