Inilah Tim Komnas HAM untuk Kasus Novel Baswedan

Sharing for Empowerment
Tim Bentukan Sidang Paripurna Terkait Kasus Novel Baswedan (KalderaNews/Komnas HAM)

JAKARTA, KalderaNews.com –  Komnas HAM menegaskan penanganan kasus Novel Baswedan terkesan berlarut-larut. Komnas HAM mencatat bahwa penanganan kasus ini telah memasuki hari ke- 333 (tiga ratus tiga puluh tiga), namun belum juga mendapatkan titik terang. Hal ini menjadi ironi karena pada saat bersamaan, dukungan publik terhadap penuntasan kasus ini cukup besar.

Oleh karena itu, sebagaimana ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan dan guna mendorong percepatan penanganan kasus tersebut agar dapat segera diselesaikan dengan baik oleh pihak Kepolisian maka Komnas HAM membentuk Tim Bentukan Sidang Paripurna Terkait Kasus Novel Baswedan yang terdiri dari Sandrayati Moniaga (Ketua), Ahmad Taufan Damanik, dan M. Choirul Anam, dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat yaitu Franz Magnis Suseno, Prof. Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid dan Bivitri Susanti.

Humas Komnas HAM, Eva Nila Sari pada KalderaNews menjelaskan tim ini akan bertugas sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan, terhitung sejak Sidang Paripurna Komnas HAM Februari 2018. Hasil pemantauan tim akan disampaikan pada Sidang Paripurna Komnas HAM dan kepada stakeholders terkait.

“Adapun fokus tim ini memastikan bahwa proses hukum terhadap peristiwa yang dialami oleh Novel Baswedan berjalan sesuai koridor Hak Asasi Manusia, prinsip hukum fair trial dan mengungkap hambatan-hambatan yang dialami dalam proses hukum Novel Baswedan,” tandasnya.

Ia menambahkan tim ini akan melakukan upaya optimal dalam mendorong penegakan keadilan dan pengungkapan kebenaran. Oleh karenanya, tim akan bekerja secara terbuka dan bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk Presiden, Kepolisian, KPK, Organisasi HAM, dan Masyarakat. (FA)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*