Mendikbud: Awas Jual-beli Kursi dan Pungutan Liar, PPDB Dikawal KPK

Sharing for Empowerment
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy

JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengingatkan agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 jauh dari praktik jual beli kursi dan pungutan liar.

Di tahun kedua penerapan sistem zonasi, Kemendikbud berharap agar pelaksanaan PPDB dapat mengedepankan prinsip akuntabilitas, obyektivitas, transparansi, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Ia menambahkan sistem zonasi dalam PPDB merupakan upaya pemerataan di sektor pendidikan. Dengan sistem ini, diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik yang mendaftar masuk di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya.

“Penerimaan siswa baru jangan dijadikan momentum untuk memungut yang macam-macam. Apalagi dijadikan alat tawar agar anak diterima di sekolah tertentu,” tegas Muhadjir di Jakarta pekan ini.

“Saya tidak main-main dan akan meminta bantuan KPK untuk mengawal jalannya PPDB ini,” tandasnya. (FA)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*