Klakson Sembarangan di Jalan Raya, Hukumannya Minimal Penjara 1 Bulan

Sharing for Empowerment
Potret kemacetan di salah satu sudut jalan di Jakarta (KalderaNews/JS de Britto)

JAKARTA, KalderaNews.com – Betapa jengkelnya saat sudah di tengah kemacetan yang panas, bunyi klakson sahut-sahutan bikin pusing kepala. Belum lagi, bunyi klakson dari kendaraan tertentu yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bunyinya memekakkan telinga.

Klakson sebagai kelengkapan kendaraan berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain. Sayangnya, banyak penggunaan klakson sembarangan dalam penggunaanya. Akibatnya, emosi memuncak dan konflik di jalan yang kadang berujung pada tindakan kriminal pun terjadi.

Klakson sebaiknya tidak dibunyikan di tempat-tempat tertentu, seperti rumah ibadah, lingkungan sekolah atau melewati sebuah lingkungan yang sedang berduka. Klakson salah satunya sebagai tanda peringatan pada pengendara lain. Jika pengendara lain tidak sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali tapi jangan dibunyikan terus menerus.
Modifikasi klakson pun sebenarnya melanggar aturan dan harus ditilang. Kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*