Duh, Jumlah Sampah Indonesia pada 2019 Capai 68 Juta Ton dan 9,52 Juta Tonnya Sampah Plastik

Sharing for Empowerment
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati (KalderaNews/LPBI NU)

JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan berdasarkan perhitungan dari Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, total jumlah sampah Indonesia di 2019 akan mencapai 68 juta ton, dan sampah plastik diperkirakan akan mencapai 9,52 juta ton atau 14 persen dari total sampah yang ada.

Untuk itu, perlu dilakukan pengelolaan sampah dari sumbernya yaitu rumah tangga secara komprehensif dan terpadu dengan menerapkan prinsip pengurangan dan penanganan yang melibatkan partisipasi masyarakat. Pengelolaan sampah di sumbernya juga untuk mendukung pengelolaan sampah selanjutnya karena pada akhimya akan dapat mengurangi timbulan sampah yang dibuang ke TPA.

BACA JUGA:
KLHK-LPBI NU Kolaborasi Edukasi Bank Sampah Berbasis Lingkungan

Menurut Rosa di Pelatihan Training Of Trainer bertema Manajemen Bank Sampah Berbasis Lingkungan yang diselenggarakan selama dua hari di Hotel Park Cawang Jakarta Timur, Rabu-Kamis, 29-30 Agustus 2018 lalu itu, jika menggunakan asumsi sampah yang dihasilkan setiap orang/hari sebanyak 0,7 kg maka jumlah timbulan sampah rata-rata harian di kota-kota metropolitan (jumlah penduduk >1 juta jiwa) dan kota besar (jumlah penduduk 500 ribu-1juta jiwa) masing-masing adalah 1.300 ton dan 480 ton.

“Sampah plastik itu memang semakin lama semakin bertambah, kalau dari total jumlah timbulan sampah yang dihasilkan itu, 15 persennya adalah sampah plastik. Nah saat ini KLHK sedang menyusun dua rancangan Permen (Peraturan Menteri) terkait hal itu,” jelas Rosa

Adapun Permen yang pertama adalah berkaitan dengan pembatasan penggunaan kantong belanja plastik. Permen tersebut nantinya akan memberikan pedoman ke pemerintah mengenai mekanisme pembatasan penggunaan kantong belanja plastik.

“Permen kedua akan mengatur tentang produsen untuk merancang kembali kemasannya agar tidak single use. Pakai plastik yang recycable dan reusable, terus bagaimana kalau misalnya konsumen sudah tidak menggunakan itu take backnya seperti apa,” Jelas Rosa

Dengan adanya Training of Trainer (TOT) yang bekerjasama dengan LPBI NU ini, Rosa berharap peserta nanti ketika kembali ke daerahnya masing-masing dapat membagi dan mengembangkan pengetahuannya ke komunitas lain di daerahnya masing-masing.

Acara yang digelar selama dua hari ini, dihadiri oleh perwakilan BSN LPBI NU dari berbagai daerah, diantaranya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, Lampung, dan Kalimantan. (JS)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*