JAKARTA, KalderaNews.com – LLDIKTI Wilayah III Kemendiktisaintek telah mengumumkan hasil sertifikasi dosen. Begini cara ceknya!
Dalam sertifikasi ini tidak semua dosen peserta dinyatakan lolos.
Dari 717 dosen, ada 695 yang dinyatakan lulus sertifikasi. Sisanya, sebanyak 22 dosen dinyatakan tidak lulus.
BACA JUGA:
- 10 Rekomendasi Aplikasi Kuis Online yang Wajib Diketahui Dosen, Buat Kuliah Semakin Seru!
- Wajib Tahu! Ini Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Formasi Dosen Kemendikbud, Yuk Catat!
- Kemendiktisaintek Upayakan Insentif dan Kebijakan Baru agar Dosen Bisa Lebih Fokus Lakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Untuk pengumuman resmi bisa dilihat pada laman https://sister.kemdikbud.go.ig/ mulai 12 November 2024.
Syarat sertifikasi dosen
- Memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN) untuk dosen tetap, nomor induk dosen khusus (NIDK) untuk dokter pendidik klinis, atau NIDK untuk dosen paruh waktu.
- Memiliki data jabatan fungsional minimal asisten ahli.
- Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non ASN. Inpassing perlu diunggah di akun SISTER (versi Cloud) dosen.
- Memiliki masa kerja minimal dua tahun secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen.
- Memenuhi beban kerja dosen (BKD) selama dua tahun secara berturut-turut.
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) tes kemampuan bahasa Inggris (TKBI) dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek.
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) passing grade tes kemampuan dasar akademik (TKDA) dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek.
- Memiliki sertifikat program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau applied approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana yang diakui Kemendikbudristek
- Manfaat Mengikuti Sertifikasi Dosen Kemendikbudristek
Manfaat sertifikasi dosen
- Mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen
- Profesionalisme sebagai dosen diakui layak dalam melaksanakan tugas
- Melindungi profesi dosen di perguruan tinggi
- Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
- Meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik khususnya melarang melakukan plagiarisme.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply