JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif permohonan paspor yang akan mulai berlaku pada akhir tahun atau bulan Desember 2024 nanti.
Aturan penyesuaian tarif permohonan paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perlu diketahui, aturan tersebut diteken oleh Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum masa jabatannya berakhir, atau pada 18 Oktober 2024.
BACA JUGA:
- Wajib Disimak! Begini Tata Cara Mengajukan Paspor Lewat M-Paspor, Jadi Lebih Mudah, Nih!
- Terbaru, Inilah Syarat dan Cara Mengurus Paspor Anak pada 2024
- Mau ke Luar Negeri? Begini Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024
Merujuk pada lampiran kebijakan tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi paling lama lima tahun dan paling lama 10 tahun.
Padahal, dalam aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan dan hanya diberikan kepada warga yang telah berusia 19 tahun atau sudah menikah.
Mengacu pada kebijakan pemerintah terbaru ini, maka masyarakat harus merogoh kocek lebih untuk membuat paspor, terutama pembuatan paspor non elektronik untuk masa berlaku paling lama 10 tahun.
Jika merujuk pada aturan yang lama yakni PP 28 Tahun 2019, untuk membuat paspor biasa non elektronik hanya dikenakan biaya sebesar Rp 350.000.
Namun dalam PP 45/2024, untuk membuat paspor biasa non elektronik dikenakan biaya Rp 350.000 untuk masa berlaku lima tahun dan sebesar Rp 650.000 untuk berlaku paling lama 10 tahun.
Rincian tarif baru pembuatan paspor 2024
Adapun aturan tarif pembuatan paspor baru akan mulai berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang. Berikut adalah rincian biaya permohonan paspor yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024:
1. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun sebesar Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan.
3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan.
4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 950.000 per permohonan.
5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 100.000 per permohonan.
6. Surat Perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan.
7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Itulah penyesuaian tarif permohonan paspor sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply