Kejari Geledah SMK Klungkung, Temukan 293 Ijazah Ditahan dan Ada Penyimpangan Dana Komite

Ijazah (KalderaNews/Ist)
Ijazah (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

TABANAN, KalderaNews.com – Sebanyak 293 ijazah siswa sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Bali ditahan dan ada dugaan penyalahgunaan dana komite.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penggeledahan di SMKN 1 Klungkung, Bali. Penggeledahan itu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada sekolah SMKN 1 Klungkung tahun 2020 sampai 2022.

Selain itu, SMKN 1 Klungkung juga menahan sebanyak 293 ijazah siswa lulusan tahun 2020-2022 karena belum melunasi uang komite.

BACA JUGA:

Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 09.00 WITA di SMK Negeri 1 Klungkung.

Penggeledahan yang dilakukan di SMKN 1 Klungkung itu berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 8 Oktober 2024.

Penggeledehan dilakukan karena laporan masyarakat

Adapun penggeledahan oleh Kejari Klungkung ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dana komite yang tidak sesuai antara perencanaan dan realisasi di saat pandemi COVID-19 tahun 2020.

Jatikusuma menyampaikan bahwa penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan terdapat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 di SMK Klungkung yang tengah ditangani Kejari Klungkung.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020-2022.

Penyidik juga menyita uang senilai Rp182,5 juta yang diduga bersumber dari dana komite tahun 2020-2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum kepala sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dan juga tim penyidik menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung karena tidak bisa ditebus akibat dari belum dilaksanakan pembayaran komite,” ujar Gede Bagus.

Kemudian, setelah selesai dilaksanakan penggeledahan terhadap dokumen-dokumen hasil penggeledahan disimpan di ruang barang bukti seksi tindak pidana khusus Kejari Klungkung.

“Sedangkan terhadap uang senilai Rp182.558.145 dititipkan ke rekening RPL Kejari Klungkung guna memastikan keamanan terhadap uang yang diamankan tersebut,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*