Ada 3 Poin Perubahan Aturan untuk Ajukan Sertifikasi Dosen Dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, Apa Saja?

Dosen. (Ist.)
Dosen. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ada 3 poin perubahan aturan dalam mengajukan sertifikasi dosen (serdos) dalam Permendikbudristek 44 Tahun 2024, apa saja itu?

Kegiatan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen membawa banyak perubahan baru, termasuk aturan sertifikasi dosen.

Serdos menjadi proses penting dan wajib diikuti semua dosen di Indonesia yang telah eligible. Secara umum, ketentuan dan peraturan yang mengatur proses serdos mengalami perubahan berkala.

BACA JUGA:

Perubahan terbaru itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. Apa saja yang jadi poin penting perubahan pengajuan serdos?

1. Kriteria PT penyelenggara serdos

Perubahan aturan serdos yang pertama adalah  berhubungan dengan penyederhanaan kriteria PT yang menjadi penyelenggara serdos. Mengacu pada peraturan yang lama, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi PT yaitu:

  • PT memiliki program pascasarjana.
  • PT memiliki program studi yang relevan.
  • PT terakreditasi A atau Unggul.

Persyaratan ini kemudian berubah dan dibuat menjadi lebih sederhana, yaitu:

  • Memiliki program studi yang relevan.
  • Terakreditasi.

Dari sebelumnya ada tiga syarat yang harus dipenuhi PT, maka dalam peraturan terbaru disederhanakan menjadi dua syarat. Selain itu PT juga tidak harus terakreditasi A atau Unggul.

2. Persyaratan dosen untuk ikut serdos

Perubahan berikutnya adalah terkait dengan persyaratan dosen untuk bisa ikut serdos. Jika mengacu pada peraturan yang lama, ada banyak syarat perlu dipenuhi dosen agar eligible menjadi peserta serdos.

Hal ini dipandang menyulitkan dosen di Indonesia untuk memenuhi syarat dan bersertifikasi. Padahal memiliki sertifikasi profesi menjadi kewajiban bagi seluruh dosen di Indonesia.

Pada peraturan lama, ada lima poin persyaratan dosen untuk mengikuti serdos. Namun, dalam  Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, hanya ada menjadi dua persyaratan saja.

Di antaranya adalah memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli dan memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik selama dua tahun, dengan memenuhi beban kerja paling sedikit 12 SKS.

3. Proses serdos

Poin perubahan aturan dalam mengajukan serdos yang terakhir adalah berkaitan dengan prosesnya. Jika mengacu pada peraturan yang lama, proses penilaian serdos diawali dari pemenuhan syarat bagi dosen.

Seperti kepemilikan sertifikat AA, PEKERTI, passing grade untuk skor TKDA dan juga TKBI. Namun, jika merujuk pada Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, terjadi perubahan signifikan.

Sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen Penilaian portofolio dilakukan oleh perguruan tinggi Perguruan tinggi dapat tetap mewajibkan tes atau proses lain, tapi tidak diwajibkan dalam peraturan menteri (Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024).

Jika dulunya ada 4 jenis tes dan sertifikat yang dosen miliki, maka sesuai aturan Pemendikbudristek terbaru, penilaian serdos dilakukan dengan uji kompetensi berbasis portofolio dosen.

Poin menariknya adalah, penilaian terhadap portofolio dosen dilakukan oleh PT yang menaungi dosen itu sendiri sehingga tidak lagi melibatkan asesor dan prosedur yang terlalu panjang dan rumit.

Meskipun begitu, setiap PT yang merasa perlu memberikan tes tambahan oleh Kemendikbudristekdikti diperbolehkan sehingga menjadi bagian dari proses serdos.

3 poin perubahan aturan dalam mengajukan serdos dalam Permendikbudristek 44 Tahun 2024 ini tentu menjadi angina segar yang memudahkan para pengajar dalam prosesnya menjadi dosen berkualifkasi.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*