Catat Nih! Tata Tertib SKD CPNS 2024 beserta Larangan dan Sanksinya!

Peserta ujian calon pegawai negeri Sipil (CPNS)
Peserta ujian calon pegawai negeri Sipil (CPNS) (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Berikut ini tata tertib tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, larangan dan sanksi bagi yang tidak menaati.

Pelaksanaan SKD CPNS 2024 bakal digelar 16 Oktober-14 November 2024 di lokasi yang sudah dipilih oleh para peserta.

Sementara, pengumuman daftar peserta, waktu, serta tempat SKD CPNS 2024 akan diumumkan bertahap pada 9-15 Oktober 2024.

BACA JUGA:

Nah, sebelum menjalani tes, para peserta wajib mengetahui tata tertib SKD CPNS 2024.

Tata tertib SKD CPNS 2024

Berdasar Peraturan BKN No.5/2024, inilah beberapa hal yang harus dipatuhi peserta SKD CPNS 2024:

1.Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.

2.Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

3.Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta

4.Membawa KTP asli atau;

  • Surat keterangan pengganti KLTP yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai
  • Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar IKD yang sudah dicetak

5.Membawa Kartu Peserta Seleksi

6.Berpakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu

7.Dilarang keluar ruangan tanpa izin dari panitia

8.Dilarang berbicara atau bertanya dengan sesama peserta saat tes berlangsung

9.Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan kecurangan

10.Dilarang menyebarkan soal seleksi

11.Dilarang merokok di ruang seleksi

12.Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi

13.Meninggalkan tempat ujian secara tertib apabila sudah selesai ujian

14.Bagi pelamar dengan titik lokasi luar negeri, membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).

Barang yang tidak boleh dibawa di SKD CPNS 2024

  • Buku
  • Catatan
  • Kalkulator
  • Gawai
  • Kamera
  • Jam tangan
  • Senjata tajam dan sejenisnya
  • Alat tulis kecuali pensil kayu.

Jenis sanksi pelanggaran

Bagi peserta yang melanggar tata tertib SKD CPNS 2024, bisa dikenakan sanksi.

Sanksi itu bisa berupa teguran lisan, tidak diperkenankan ikut seleksi, atau bahkan didiskualifikasi sesuai jenis pelanggarannya.

Peserta yang ditegur sampai dibatalkan

  • Membawa barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
  • Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama seleksi berlangsung
  • Memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari peserta lain tanpa izin panitia
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  • Merokok di dalam ruang seleksi Keluar ruang seleksi tanpa izin panitia.

Yang didiskualifikasi

Selain ditegur sampai dibatalkan, peserta bisa dinyatakan didiskualifikasi bila:

  • Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

Tidak boleh ikut seleksi SKD CPNS

Ada beberapa kriteria peserta yang tidak diperbolehkan mengikuti SKD CPNS 2024, yakni:

  • Memakai kaos, celana jeans, dan sandal
  • Tidak membawa KTP atau identitas pengganti lain yang disyaratkan
  • Tidak memiliki PIN registrasi.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*