Gagal Seleksi CPNS 2024, Bolehkah Daftar PPPK? Coba Yuk Intip Jawabannya di Sini!

Tangkapan layar laman pendaftaran PPPK 2024. (dok.BKN)
Tangkapan layar laman pendaftaran PPPK 2024. (dok.BKN)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Apakah gagal seleksi CPNS 2024 boleh daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini juga? Yuk, simak jawabannya!

Pendaftaran CPNS sudah hampir memasuki masa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pendaftaran CPNS dibuka pada 20 Agustus 2024 hingga 10 September 2024 lalu.

Sementara untuk pendaftaran PPPK 2024 sendiri baru dibuka mulai 1 Oktober sampai 20 Oktober 2024 mendatang.

BACA JUGA:

Kemudian pendaftaran PPPK periode kedua rencananya akan dibuka lagi pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Lalu, apakah peserta yang tidak lolos tahapan seleksi CPNS boleh mendaftar lagi pada seleksi PPPK 2024? Yuk, cek ketentuan pendaftaran CPNS maupun PPPK yang perlu diketahui.

Bolehkah daftar PPPK 2024  jika gagal seleksi CPNS?

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Negara tepatnya Pasal 25 Ayat 3, pelamar seleksi pegawai aparatur negara dibatasi hanya boleh ikut satu jenis seleksi.

Jadi, pelamar yang tidak lolos seleksi CPNS tahun ini tidak boleh untuk mendaftar PPPK pada tahun yang sama.

Selain itu, pelamar CPNS atau PPPK 2024 juga hanya bisa melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.

Apabila diketahui melamar lebih dari satu instansi jenis pengadaan atau satu jenis jabatan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, secara otomatis pelamar yang bersangkutan akan dianggap gugur. Pelamar juga bisa mendapat sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pendaftaran PPPK 2024 tahap pertama ini, tidak semua orang bisa mendaftar PPPK 2024.  Hanya ada empat kategori pelamar yang bisa mendaftar.

Di antaranya adalah:

  • Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023)
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
  • Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
  • Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

Jadi, terjawab sudah, apakah gagal seleksi CPNS bisa daftar PPPK 2024, maka jawabannya tidak boleh!

Bagi masyarakat yang belum mendaftar CPNS, maka bisa langsung mendaftar PPPK di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*