Wajib Tahu! Begini Cara Daftar PPPK 2024, Pendaftaran Sudah Dibuka Lho!

Tangkapan layar laman pendaftaran PPPK 2024. (dok.BKN)
Tangkapan layar laman pendaftaran PPPK 2024. (dok.BKN)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kamu wajib tahu, begini cara daftar PPPK 2024 di link sscasn.bkn.go.id. Yuk pahami dulu, agar tidak keliru!

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah mengeluarkan jadwal seleksi PPPK 2024.

Proses pendaftaran PPPK Guru telah dibuka pada 1 – 20 Oktober 2024.

So, sebelum mendaftar, yuk pahami dulu tata cara pendaftaran PPPK 2024!

BACA JUGA:

Tata cara pendaftaran PPPK 2024

Secara umum, tata cara daftar PPPK 2024 terdiri atas pembuatan akun, memilih formasi dan instansi, lantas mengunggah dokumen persyaratan.

Membuat Akun SSCASN

Untuk membut akun sscasn diperlukan beberapa dokumen, yaitu:

  • KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
  • Kartu Keluarga
  • Transkrip nilai
  • Ijazah
  • Pas foto
  • Dokumen yang diminta instansi seperti surat pernyataan dan surat lamaran

Masukkan data diri, foto selfi, foto KTP, dan isikan semua kolom.

Mendaftar PPPK 2024

  1. Klik tombol Lanjutkan
  2. Login Pendaftaran atau buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang sudah didaftarkan di https://sscasn.bkn.go.id, pada bagian Pengisian Biodata, baca dan pastikan nama sesuai dengan nama di ijazah, data nama masih bisa diubah bersama email dan jenis kelamin.
  3. Isi gelar depan ijazah dan gelar belakang ijazah.
  4. Masukkan alamat sesuai KTP dan isi apakah sedang mengikuti program beasiswa.
  5. Pilih jenis disabilitas, jika memilih selain Non Disabilitas maka isi link video disabilitas sesuai jenis disabilitas yang dipilih.
  6. Isikan alamat domisili termasuk kelurahan dan kecamatan, negara, provinsi dan kab/kota domisili, akun media sosial, tinggi badan, status perkawinan, agama, nomor telepon, nomor handphone, dan tanda tangan pada area yang tersedia.
  7. Klik selanjutnya.

Mengisi pilihan instansi dan formasi

  • Pilih instansi dan jenis formasi.
  • Centang kota jabatan Tenaga Kesehatan bila memilih PPPK Kesehatan. Begitu pula pilihan jabatan lainnya.
  • Klik Pilih agar muncul form isian lebih lanjut atau klik Ulang untuk mengubah instansi dan formasi yang dipilih.
  • Pilih Lokasi Formasi.
  • Pilih Lokasi Tes, jika diperbolehkan instansi.
  • Isi IPK sesuai data transkrip nilai atau isi nilai ijazah SMA.
  • Isikan jenis skor tes bahasa Inggris dan angka skor.
  • Isi nomor ijazah.
  • Isi tahun lulus sesuai yang tertera di ijazah.
  • Isi tanggal ijazah sesuai yang tertera di ijazah.
  • Isi nama sekolah sesuai di ijazah atau isi nama perguruan tinggi dan nama prodi.
  • Isi kode CAPTCHA.
  • Klik Selanjutnya.

Isi riwayat

  1. Masuk tahap Pengisian Riwayat, isikan riwayat pekerjaan bila ada, atau klik tombol Selanjutnya untuk langsung menuju tahap berikutnya.
  2. Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi maupun ketentuan format.
  3. Cek lagi tipe dokumen dan ukuran dokumen yang bisa diunggah ke sistem.
  4. Klik Unggah, cari dokumen di komputer.
  5. Setelah dokumen berhasil diunggah, status dokumen akan berubah menjadi Sudah Diunggah.
  6. Cek lagi dokumen yang sudah diunggah dengan klik Lihat.
  7. Bila salah unggah, klik Unggah kembali, lalu cari dokumen yang benar sehingga sistem menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.
  8. Bila pelamar mengunggah file yang tak sesuai Ketentuan Unggah Dokumen, maka muncul kotak Galat.
  9. Setelah unggah semua dokumen, klik Periksa kembali apakah dokumen sudah sesuai ketentuan instansi dan format.
  10. Jika sudah yakin semua dokumen sesuai, klik Selanjutnya.

Resume pendaftaran

  • Masuk ke bagian Resume, baca dan cek lagi data yang sudah diisi.
  • Bila belum yakin atau hendak memperbaiki data-data sebelumnya, klik sebelumnya.
  • Cek serta pastikan data yang sudah diisikan pada sistem tidak keliru isi, klik lihat dokumen yang diunggah.
  • Setelah yakin tidak ada kekeliruan, centang dengan klik semua kotak mulai dari Nama Instansi sampai Persyaratan Instansi.
  • Klik Akhir Pendaftaran.

Cetak Kartu Informasi Akun

  1. Klik Cetak Kartu Pendaftaran PPPK untuk mencetak Kartu Pendaftaran PPPK.
  2. Pastikan memperbaiki semua data yang salah maupun typo (salah ketik) sebelum mengakhiri pendaftaran. Karena, data tidak dapat diperbaiki setelahnya.
  3. Kemudian, akhiri pendaftaran sampai tahapan akhir agar berkas dapat diverifikasi oleh instansi.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*