Miris! Anggota DPRD Singkawang Tetap Dilantik, Padahal Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Ilustrasi: Stop kejahatan seksual di dalam kampus. (Ist.)
Stop kejahatan seksual berupa pencabulan hingga pelecehan di dalam dunia pendidikan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

SINGKAWANG, KalderaNews.com – Kabar mengejutkan datang dari oknum Anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual pada anak.

Ia tetap dilantik menjadi DPRD Singkawang, Kalimantan Barat pada Selasa, 17 September lalu, padahal statusnya adalah tersangka.

Ia diduga telah melakukan tindak pencabulan pada perempuan berusia 13 tahun.  

Mirisnya, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak ditahan walau ancaman hukumannya adalah pidana hingga penjara 15 tahun.

BACA JUGA:

Pelantikan pelaku kekerasan seksual

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus itu. Dia pun mendorong polisi agar segera menahan tersangka

“Kompolnas sangat prihatin dan menyesalkan adanya dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Singkawang. Kompolnas mendorong Polres Singkawang untuk sigap melindungi anak korban dengan memproses kasus secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, serta segera melakukan penahanan terhadap pelaku,” ungkap Poengky.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh juga menyatakan keprihatinan atas tetap  dilantiknya HA menjadi anggota DPRD Singkawang.

“Ini menjadi sebuah keprihatinan, bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam keterangannya di Jakarta.

Dia pun mempertanyakan proses hukum terhadap HA dan berharap aparat kepolisian segera mempercepat proses penyidikan kasus asusila HA yang sudah berjalan sejak tahun 2023.

“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun? Dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat,” tuturnya.

Sejak Juli 2023 masih tahap penyelidikan

Diketahui bahwa  kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum DPRD Singkawang itu terjadi pada tahun 2023.

HA diduga dua kali melakukan pencabulan di rumah indekos miliknya pada Juli 2023. Dengan modus mencabut rumput dekat kolam renang, pelaku melakukan bujuk rayu untuk menyetubuhi korban.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu, beralasan tersangka tak ditahan karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Saat ini statusnya sudah tersangka, tapi kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut dan kasusnya sudah masuk ke kejaksaan,” ungkap Deddi dalam keterangannya.

“Memang belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung,” tambahnya.

Dalam kasus ini, HA terancam dijerat UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*