Kemenag Sukoharjo Desak Ponpes Az Zayadiyy Beri Klarifikasi Soal Bullying yang Tewaskan Salah Satu Santri

Suasana di rumah duka korban santri yang meninggal.
Suasana di rumah duka korban santri yang meninggal. (Dok.tangkapan layar YouTube Peristiwa Kota Solo)
Sharing for Empowerment

SUKOHARJO, KalderaNews.com -Kemenag Sukoharjo meminta pondok pesantren (Ponpes) Az Zayadiyy beri klarifikasi soal tewasnya salah satu santri yang diduga karena perundungan.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah meminta agar pihak ponpes bisa menjelaskan terkait kasus meninggalnya santri yang diduga karena perundungan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo Muh Mu’alim mengatakan, bahwa pihaknya sudah berupaya meminta konfirmasi ke pihak ponpes.

BACA JUGA:

Sebelumnya, perundungan berujung kematian terjadi di SMP Pesantren Tahfidz Az Zayadiyy Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Terduga pelaku berinisial MG (15) adalah kakak kelas korban Abdul Karim Putra Wibowo (13).

Pihak ponpes belum berikan klarifikasi

Namun hingga saat ini, pihak ponpes belum memberikan respon terkait dengan kematian salah satu santrinya.

Mu’alim mengungkapkan, usai kejadian kekerasan tersebut belum ada komunikasi antara Kantor Kemenag Sukoharjo dengan ponpes.

Bahkan, ia mengetahui kejadian tersebut dari Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang sebelumnya sudah menerima informasi dari kepolisian.

 “Kami kan di daerah, jadi kami akan minta klarifikasi. Namun saat ini kan asih syok, jadi belum bisa kami mintai konfirmasi. Rencananya kami mau ke rumah duka dulu, mungkin setelah itu kami ke pondok,” kata Mu’alim.

Sementara itu, diakuinya, sebetulnya dua bulan sekali sudah dilakukan pertemuan di Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) yang bertujuan memberikan motivasi kepada pihak sekolah.

“Di situ diberikan arahan agar sekolah sehat dan aman. Itu sudah kami sampaikan, namun kenyataannya masih ada seperti itu,” katanya.

Sanksi untuk ponpes

Adapun untuk soal sanksi yang akan dikenakan ke Az Zayadiyy, pihaknya masih akan mengkomunikasikannya dengan pimpinan dan pengasuh ponpes.

Meski demikian, Mu’allim mengatakan bahwa, secara regulasi jika pondok pesantren tersebut sudah ada izin operasional, maka dianggap sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Cuma itu kan kasus, jadi kami kaji dulu. Tindakannya seperti apa belum bisa kami sampaikan,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku perundungan yang berujung dengan kematian ini sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan didampingi oleh Balai Permasyarakatan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*