Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 akan Dibuka, Ini Syarat, Cara, dan Besaran Dana yang Akan Diterima

Foto: Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Jakarta (KalderaNews.com/Ist.)
Foto: Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Jakarta (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA KalderaNews.com – Program beasiswa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 akan segera dibuka. Simak baik-baik syarat, cara pendaftaran dan besaran dana yang akan diterima.

KJP Plus adalah program biaya pendidikan dari Pemerintah DKI Jakarta yang banyak diminati oleh pelajar di ibu kota.

Program KJP berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta, program ini menyediakan biaya pendidikan penuh mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga menengah, termasuk SMA/SMK.

BACA JUGA:

KJP memberikan bantuan dana yang sangat bermanfaat, terutama bagi mereka yang membutuhkan dukungan finansial. 

Pendaftaran KJP Plus setiap tahun dilakukan dua kali. Tahap pertama sudah berlangsung pada bulan Maret 2024. Sementara untuk KJP Plus tahap dibuka pada tanggal 18 September 2024 mendatang.

Bagi yang tertarik mendaftar KJP Plus tahap 2, simak jadwal dan syarat pendaftarannya di bawah ini!

Syarat umum

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta, dan bukan anggota keluarga dari:

  • PNS/PPPK
  • TNI/Polri
  • Anggota MPR RI
  • Anggota DPR RI
  • Anggota DPD RI
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi
  • Pegawai tetap BUMN
  • Pegawai tetap BUMD

2. Peserta didik dengan usia 6-21 tahun

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur. (cek di sini: https://cekbansos.kemensos.go.id/)

4. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

5. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas

6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans

7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau

8. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

9. Berperilaku baik, antara lain:

  • Tidak merokok/menggunakan narkoba
  • Tidak membolos
  • Tidak terlibat perkelahian/tawuran
  • Tidak terlibat kekerasan/bullying
  • Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
  • Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

Dokumen yang diperlukan

  1. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui orang tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
  2. Mengisi formulir kelengkapan data
  3. Surat permohonan KJP Plus
  4. Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
  5. Fotocopy KTP
  6. Fotocopy KK
  7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
  8. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial melalui KJP Plus
  9. Terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2024

Cara daftar KJP Plus 2024

Kunjungi Sekolah: Bawa dokumen persyaratan.

Isi Formulir: Lengkapi formulir pendaftaran dengan dokumen yang diperlukan.

Kumpulkan Berkas: Pastikan semua berkas sudah lengkap sebelum dikumpulkan.

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024

Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024.

Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024.

Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024.

Sementara itu, jadwal pendaftaran KJP Plus tahap 2 setiap jenjang berbeda-beda:

1. SD/MI

  • Pendaftaran: 18-23 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024

2. SMP/MTS

  • Pendaftaran: 25-30 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024

3. SMA/MA, SMK, dan PKBM

  • Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024

Besaran dana KJP Plus tahap 2

1. SD/MI

  • Biaya Rutin: Rp135 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp115 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp250 ribu/bulan
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp130 bulan

2. SMP/MTs

  • Biaya Rutin: Rp185 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp170 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp170 ribu/bulan

3. SMA/MA

  • Biaya Rutin: Rp235 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp185 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp290 ribu/bulan

4. SMK

  • Biaya Rutin: Rp235 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp215 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp450 ribu/bulan
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp240 ribu/bulan

5. PKBM

  • Biaya Rutin: Rp185 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp115 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp300 ribu/bulan

Kalau kamu sudah mendaftar, maka bisa cek informasi ter-update melalui media sosial Instagram, @upt.p4op atau laman https://kjp.jakarta.go.id/

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*