Resmi! Inilah Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024

Logo HUT RI 79. (dok.Setneg)
Logo HUT RI 79. (dok.Setneg)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek telah resmi mengeluarkan pedoman peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024. Simak di sini!

Pedoman ini untuk peringatan di kantor pusat Kemendikbudristek dan satuan kerja di bawahnya.

Tema peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024 adalah “Nusantara Baru Indonesia Maju.

BACA JUGA:

Di tingkat pusat

Upacara bendera peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI akan digelar secara luring pada 17 Agustus 2024 pukul 07.30 di halaman kantor Kemendikbudristek di kawasan Senayan, Jakarta, dengan ketentuan:

  1. Pembina upacara dalah Mendikbudristek dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
  2. Tamu undangan upcara hadir secar alluring terdiiri dari pejabat di lingkungan Kemendikbudristek dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
  3. Peserta upacara hadir scara luring terdiri dari 21 orang perwakilan pegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

Di tingkat daerah

Sementara, di tingkat daerah, upacara bendera peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dilaksanakan secara luring pada 17 Agustus 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.30 waktu setempat.
  2. Pembina upacara dalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
  3. Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa serta mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional atau seragam yang telah ditentukan.

Susunan upacara bendara

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara
  • Penghormatan kepada pembina upacara
  • Laporan pemimpin upacara
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu paduan suara
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
  • Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD RI tahun 1945
  • Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (bila ada)
  • Amanat Pembina upacara
  • Pembacaan doa
  • Laporan pemimpin upacara
  • Penghormatan kepada pembina upacara
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan

Berhenti, mengheningkan cipta sejenak

Pada 17 Agustus 2024, pukul 10.17 WIB, tepat pada detik-detik proklamasi, masyarakat diimbau menghentiakn aktivitas sejenak, untuk:

  1. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
  2. Pengecualian menghentikan aktivitas bagi warga dengan aktivitas yang beroperasi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
  3. Para pemimpin satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut, dengan cara memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang.
  4. Pada 16 Agustus 2024, masyarakat diimbau mengikuti Pidato Presiden RI melalui berbagai media (televise, radio, media daring lainnya).

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*