Larangan pada Bendera Merah Putih, Ada Denda Rp 500 Juta Lho!

Anak-anak sekolah dasar memegang bendera Indonesia
Anak-anak sekolah dasar memegang bendera Indonesia (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Bulan Agustus identik dengan pengibaran bendera merah putih. Nah, inilah beberapa aturan resmi penggunaan bendera merah putih.

Masyarakat tak bisa sembarangan memperlakukan bendera merah putih, lantaran ini termasuk simbol negara.

Maka, bendera harus dijaga dan dihormati, termasuk dalam penggunaannya.

BACA JUGA:

Pemerintah telah mengatur secara tegas terkait larangan terhadap bendera yang wajib dipatuhi warga.

Larangan pada bendera merah putih

Terdapat beberapa perlakuan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih seperti dimuat dalam UU Nomor 24 tahun 2009.

Pelarangan tersebut diatur dalam Pasal 24 yang meliputi:

  1. Merusak, merobek, menginak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
  2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
  3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
  5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Sanksi dan denda pelanggaran

Nah, seseorang yang terbukti melanggar bisa dikenai ancaman pidana hingga denda dengan jumlah yang fantastis.

Merujuk pasal 66, mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Di samping itu, ada pula sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bila melakukan pelanggaran tertentu.

Disebutkan dalam pasal 67, pelanggaran yang dimaksud adalah:

  • Sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial
  • Sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau bendaapapun pada Bendera Negara
  • Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Aturan pengibaran bendera merah putih

Sementara, yang dinyatakan bendera merah putih dalam hal ini, harus memenuhi syarat sesuai dalam pasal 4.

Bendera merah putih haruslah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur dengan ukuran tertentu, yaitu:

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*