Ramai! SMA Negeri 1 Cirebon Disorot, Ada Pungutan Dana Partisipasi Rp 3 Miliar, Begini Kata Sekolah!

Ilustrasi. Uang Rupiah Indonesia (Dok. KalderaNews/Ist)
Uang Rupiah Indonesia (Dok. KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

CIREBON, KalderaNews.com – SMA Negeri 1 Cirebon tengah disorot menyusul adanya dugaan pungutan dana partisipasi total senilai Rp 3 miliar. Begini kata sekolah!

Menanggapi hal itu, pihak sekolah angkat bicara.

Kepala SMA Negeri 1 Cirebon, Naning Priyatnaningsih memaparkan munculnya dana partisipasi yang sedang ramai dibicarakan.

BACA JUGA:

Dana partisipasi tidak wajib

Kata Naning, dana partisipasi itu sebenarnya adalah dana sumbangan orangtua siswa atau wali yang telah dibahas dalam rapat komite pada 2023.

“Tahun 2023, kami mengadakan rapat komite. Pada rapat komite itu semuanya dihadiri oleh komite sekolah. Jadi bukan pihak sekolah yang menyampaikan tentang dana sumbangan dan sebagainya. Pihak sekolah hanya menyampaikan program-program,” ujar Naning.

Naning menyatakan, dana partisipasi itu tidak mengikat. Artinya, bagi orangtua atau wali siswa yang keberatan, maka tidak diharuskan berpartisipasi membayar.

Sementara, besaran dana sumbangan tersebut bukanlah sebesar Rp9,5 juta per siswa, melainkan Rp 7,5 juta.

“Alhamdulillah, banyak sekali orangtua murid yang mengajukan keringanan, dan bahkan tidak bayar sama sekali,” ujar Naning.

Untuk mendukung kegiatan siswa

Sementara, hal senada juga disampaikan anggota komite SMA Negeri 1 Cirebon, Iing Ismail.

Ia mengatakan, dana partisipasi tersebut telah dimusyawarahkan dalam rapat komite yang dilakukan tahun 2023. Rapat tersebut juga dihadiri orangtua siswa.

Iing menjelaskan, dana partisipasi dari orangtua siswa itu digunakan untuk menunjang program-program kegiatan siswa di SMA Negeri 1 Cirebon.

Katanya, dana partisipasi tersebut tidak bersifat wajib. Artinya, bila ada orangtua siswa yang tidak mampu atau keberatan, maka tidak diwajibkan membayar.

Menurut Iing, pengumpulan dana sumbangan partisipasi dari orangtua siswa di SMA Negeri 1 Cirebon itu telah sesuai dengan aturan.

Akan ditelusuri

Sementara, Dinas Pendidikan Jawa Barat sudah menelusuri dan melakukan klarifikasi soal informasi tersebut.

“Sudah dilakukan klarifikasi oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 10 bersama kepala sekolah dan komite,” ujar Plh. Kadisdik Jabar, Ade Afriandi.

Ade mengungkapkan, ia telah melihat postingan di media sosial yang menyebut adanya pungutan di SMA Negeri 1 Cirebon, disertai bukti transfer sejumlah uang.

Namun Ade menyatakan, tanggal yang tertera pada bukti transfer itu menunjukkan tahun 2023.

Meski demikian, Ade mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri dugaan pungutan tersebut.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*