Miris Banget! Sebanyak 197 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Siapa yang Tanggung Jawab?

Judi online. (by freepik)
Judi online. (by freepik)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa ribuan anak Indonesia terlibat dalam transaksi judi online (judol). Kok bisa sih?

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini melanjutkan, anak-anak yang terlibat transaksi judol, lantaran terkoneksi dengan game online.

Tak tanggung-tanggung, total deposit transaksi judol yang dilakukan anak-anak hingga ratusan miliar Rupiah.

BACA JUGA:

“Secara keseluruhan anak anak dari usia 11-19 tahun berjumlah 197.054 dan total depositnya mencapai Rp 293,4 miliar,” ujar Ivan.

Angka-angka tersebut tentu mencengangkan!

Anak terlibat judi online

PPATK merinci kerentanan usia anak, jumlah anak yang terlibat hingga total, dan frekuensi transaksi.

Tenryata, anak-anak berusia di bawah 11 tahun yang terlibat judol umlahnya mencapai 1.160 anak.

Anak-anak ini telah melakukan transaksi 22 ribu kali dengan total perputaran uang lebih dari Rp 3 miliar.

Lantas, anak-anak berusia 11-16 tahun yang terlibat judol mencapai 4.514 anak. Total frekuensi transaksinya 45 ribu, dengan perputaran yang mencapai Rp 7,9 miliar.

Sementara, anak-anak berumur 17-19 tahun yang terlibat judol mencapai 191.380 anak, dengan frekuensi transaksi 2,1 juta, dan perputarannya mencapai Rp 282 miliar.

Jawa Barat paling banyak

Ivan pun mengungkapkan bahwa jumlah anak-anak di Jawa Barat paling banyak yang terlibat judol.

“Jawa Barat memang paling tinggi,” tutur Ivan.

Ada 41 ribu anak yang terlibat judol di Jawa Barat dengan 459.000 transaksi senilai Rp 49,8 miliar.

Nah, jika berdasarkan kabupaten/kota, Jakarta Barat tercatat menjadi kota dengan anak terbanyak yang terlibat judi online.

“Di Jakarta Barat, ada 4.300 anak terpapar judi online, dengan nilai transaksi Rp 9 miliar, dan 68 ribu transaksi,” paparnya.

PPATK pun mendeteksi bahwa kecamatan dengan jumlah anak terbanyak yang terpapar judi online adalah Kecamatan Cengkareng.

Data ditindaklanjuti KPAI

Data-data tersebut telah diserahkan PPATK kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk ditindaklanjuti.

PPATK bersama KPAI juga telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait perlindungan anak-anak yang terlibat dalam judi online.

“Harapannya anak-anak bisa sesegera mungkin dilindungi dari paparan, tidak hanya akses internet tapi juga proses pembiayaan di mini market terkait dengan game online,” tegas Ivan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*