Cara Reclaim atau Klaim Ulang Akun KIP Kuliah 2024, Pahami Baik-baik Yuk!

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Merdeka 2024. (kalderanews.com)
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Merdeka 2024. (kalderanews.com)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Yuk pahami di sini bagaimana cara reclaim atau klaim ulang KIP Kuliah 2024 yang bisa diakses mulai hari ini.

Proses reclaim atau klaim ulang akun Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) dapat diakses mulai Senin, 29 JUli 2024.

Cara reclaim atau klaim ulang akun KIP Kuliah penting untuk diperhatikan oleh mahasiswa yang telah mendaftar KIP.

BACA JUGA:

Proses ini dilakukan karena beberapa situs pemerintah telah diretas oleh hacker beberapa waktu lalu.

Cara klaim ulang akun KIP Kuliah 2024

Menurut informasi dari laman Kemdikbud Ristek, mahasiswa yang sudah mendaftar KIP Kuliah 2024 sebelum situs KIP Kuliah mengalami gangguan harus melakukan re-claim atau klaim ulang akun mereka.

Mahasiswa yang sudah mendaftar dan melakukan klaim ulang, harus memeriksa kembali data yang tersimpan.

Setelah itu, mahasiswa perlu mengunggah kembali berbagai dokumen KIP Kuliah serta berkas data yang diperlukan dalam pendaftaran KIP Kuliah.

Berikut ini adalah tata cara proses klaim ulang atau reclaim akun KIP Kuliah:

  1. Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Klaim akun dengan login menggunakan NIK dan NISN yang telah didaftarkan sebelumnya.
  3. Periksa kembali data diri dan dokumen KIP.
  4. Unggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah yang diperlukan.

Informasi tambahan bagi mahasiswa baru yang belum pernah mendaftar akun KIP Kuliah, pendaftaran akun KIP Kuliah dapat dilakukan pada periode 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.

Daftar dokumen untuk upload ulang KIP Kuliah

Berdasarkan juknis KIP Kuliah 2024, ada sejumlah data dan berkas yang perlu dimasukkan saat pendaftaran KIP Kuliah 2024.

Berbagai data dan dokumen tersebut mungkin perlu diunggah ulang saat proses klaim ulang akun KIP Kuliah. Dokumen dan berkas tersebut antara lain:

  1. Bukti pendaftaran KIP Kuliah Merdeka.
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  4. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  5. Foto pribadi terbaru.
  6. Foto lengkap keluarga.
  7. Foto rumah tampak depan.
  8. Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orangtua.
  9. Surat Keterangan Tidak Mampu/ terdata di DTKS.
  10. SPPT Pembayaran PBB.
  11. Struk Pembayaran Listrik.
  12. Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada).
  13. Sertifikat Prestasi (jika ada).

Perlu diingat, daftar dokumen ini adalah gambaran umum dan dapat berubah.

Maka, saat melakukan proses klaim ulang atau reclaim akun KIP Kuliah, mahasiswa harus mengecek kembali pada dashboard masing-masing.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa dokumen yang perlu diunggah ulang sesuai dengan yang tertera di akun KIP Kuliah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*