Apa itu Golden Visa? Baru Diluncurkan Presiden Jokowi, Pelatih Shin Tae-yong Penerima Pertama

Golden visa. (Ist.)
Golden visa. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pelatih tim nasional Indonesia asal Korea Selatan, Shin Tae-yong menerima golden visa perdana dari Presiden Jokowi.

Golden visa diluncurkan Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.

Jokowi mengatakan, dengan adanya visa jenis ini diharapkan bisa mempermudah warga dunia untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

Lalu, apa itu golden visa? Manfaatnya apa?

BACA JUGA:

Kenalan dengan golden visa

Golden visa merupakan layanan yang memberikan izin tinggal bagi WNA dalam waktu 5-10 tahun, dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang ditentukan.

Visa ini diterbitkan untuk mempermudah proses izin tinggal bagi investor dan talenta global yang ingin berkontribusi di Indonesia.

Mengacu pada aturan, visa jenis ini bisa diberikan kepada WNA yang berinvestasi dengan melakukan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua (second home).

Fasilitas pemegang golden visa

Nah, pemegang golden visa akan menerima fasilitas minimal sebagai berikut:

  • Jalur pemeriksaan prioritas di tempat pemeriksaan Imigrasi yang ditetapkan oleh Menteri
  • Layanan prioritas di Kantor Imigrasi
  • Layanan prioritas dari intansi terkait, kementerian/lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama.

Syarat menerima golden visa

Sesuai Permenkumham No.22/2023, WNA yang bisa menerima golden visa dan tinggal di Indonesia apabila menanam investasi sebagai berikut:

Izin tinggal 5 tahun

  • WNA yang ingin berinvestasi perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia: 2,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 38 miliar
  • Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia: 25 juta dollar AS atau Rp 380 miliar
  • WNA yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia: 350.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar

Izin tinggal 10 tahun

  • WNA yang ingin berinvestasi perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia: 5 juta dollar AS atau sekitar Rp 76 miliar
  • Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia: Rp 50 juta dollar AS atau Rp 814 miliar
  • WNA yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia: 700.000 dollar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar.

WNA penerima golden visa

So, berikut kelompok WNA yang bisa menerima golden visa:

Penanaman modal

  1. WNA yang menjadi investor perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia
  2. WNA yang menjadi investor perorangan tetapi tidak mendirikan perusahaan di Indonesia
  3. WNA yang akan menjabat sebagai dewan komisaris pada perusahaan di Indonesia atau cabang perusahaan luar negeri di Indonesia.

Penyatuan keluarga

  1. WNA yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
  2. Anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin dan menggabungkan diri dengan ayah/ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
  3. WNA yang menggabungkan diri dengan anak pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

Repartasi

  1. Mantan WNI yang akan tinggal tanpa penjamin
  2. Keturunan mantan WNI paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.

Rumah kedua

  1. Rumah kedua
  2. Keahlian khusus
  3. Tokoh dunia
  4. WNA yang berusia 60 tahun atau lebih

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*