Tegas! KIKA dan SPKI: Pemecatan Prof. Bus Sewenang-wenang dan Dugaan Maladministrasi

Universitas Airlangga (Unair). (dok.unair)
Universitas Airlangga (Unair). (dok.unair)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) dan Serikat Pekerja Kampus Indonesia desak Rektor Unair, M Nasih, batalkan pemecatan Prof.Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unair.

Budi Santoso yang dikenal sebagai Prof. Bus diduga dipecat buntut kritik program pemerintah terkait dokter asing di Indonesia.

Koordinator KIKA, Satria Unggul Wicaksana mengatakan, tindakan Rektor Unair berpotensi
melanggar hukum administrasi dan prinsip fundamental terhadap kebebasan akademik.

Pemecatan itu merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan maladministrasi.

BACA JUGA:

Ada campur tangan politik kekuasaan!

“Ini tak terhindarkan kesan campur tangan politik kekuasaan, terutama Menkes, untuk mencopot siapapun yang kritis terhadap kebijakan Pemerintah adalah bagian dari pemberangusan kebebasan akademik dan jelas merupakan bagian dari pembungkaman,” ujar Satria.

Satria menjelaskan, kebebasan akademik diatur di UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 9 ayat UU menyebut, kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tri Dharma.

Selain itu, dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas.

Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU No.12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No.11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan.

“Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik merupakan pelanggaran HAM,” ujar Satria.

Langgar kebebasan akademik

Menurut KIKA dan SPK, Rektor Unair seharusnya perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 (SPAF).

Deklarasi tersebut justru dilahirkan di Universitas Airlangga pada Desember 2017.

Prinsip tersebut telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, No. 5 Tahun 2021, terutama pada standar 4 dan 5, yaitu insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.

“Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik,” ujar Satria.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*