Kok Bisa Sih! Masih Ada Daerah yang Belum Siap Laksanakan PPDB, Kemendikbudristek Siapkan Forum Pengawasan

Ilustrasi: Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019 DKI Jakarta
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Penyelenggaraan PPDB masih berlangsung di beberapa wilayah dan hampir seluruhnya sudah masuk ke  tahap pendaftaran jalur kedua atau ketiga.

Ada juga daerah yang bahkan baru saja membuka tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, baik di jenjang SD, SMP, sampai SMA/SMK.

Mewakili Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Muhammad Hasbi, ia menyampaikan bahwa ada daerah di Indonesia yang  belum mempersiapkan 2024 dengan baik.

BACA JUGA:

Hasbi menyatakan hal tersebut saat webinar “Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel”.

Terkait dengan hal itu, mewakili Kemendikbudristek, Hasbi meminta pemerintah daerah agar segera mengevaluasi usai pelaksanaan PPDB 2024.

Ke depannya, pemerintah daerah juga diminta untuk lebih awal dalam mempersiapkan pelaksanaan PPDB.

“Poin ini penting untuk mencegah terjadinya banyak masalah dalam proses PPDB,” katanya, dikutip KalderaNews, Kamis(4/07).

Hasbi menjelaskan, jika pemerintah daerah mau mempersiapkan lebih awal, maka Pemda bisa menyusun rencana lebih matang.

Misalnya, melakukan pemetaan sebaran sekolah, proyeksi jumlah calon peserta, memetakan daya tampung, termasuk berkesempatan untuk memperbaiki petunjuk teknis sesuai keadaan agar lebih adaptif.

“Tidak kalah utama, membuat sistem online untuk menghindari praktik kecurangan,” kata Hasbi.

Kemendikbudristek bentuk lembaga pengawasan PPDB

Kemendikbudristek sendiri sudah bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk membentuk Forum Bersama Pengawasan PPDB.

Berisikan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kemudian Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Provinsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Termasuk, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek yaitu BBPMP/BPMP, Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota, Inspektorat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota

Lembaga pengawasan ini dibentuk oleh Kemendikbudristek dengan tujuan mendorong pemerintah daerah mematuhi regulasi PPDB.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*