BOGOR, KalderaNews.com – Sejumlah pelajar dan mahasiswa ikut ditangkap Polisi, lantaran diduga ikut promosikan situs judi online. Kamu jangan ikutan ya!
Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor dalam lima hari terakhir menangkap empat perempuan karena mempromosikan judi online.
Nah, satu di antara empat perempuan itu masih pelajar sekolah menengah atas.
BACA JUGA:
- Peluang Terbuka Nih! Beasiswa Seribu Santri Berprestasi Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini!
- Wajib Paham! Cek 7 Perbedaan Abstrak dan Pendahuluan pada Artikel Ilmiah
- Kamu Mau Tahu? Inilah Daftar 101 Kampus Swasta untuk Daftar Beasiswa Unggulan 2024
Mereka pun bakal dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
“Mereka mempromosikan judi online di akun sosial media masing-masing,” ujar Wakil Kepala Polres Bogor, Komisaris Adhimas Driyono.
Di Yogyakarta, mahasiswa ditangkap
Sementara, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) juga menangkap 6 influencer yang diduga menerima jasa promosi atau endorse situs judi online.
Dari 6 tersangka itu, tiga orang tidak ditahan lantaran statusnya pelajar dan mahasiswa. Tetapi, proses hukumnya tetap berlanjut.
Para influencer ini dibayar oleh bandar judi online sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta untuk setiap postingan di akun media sosial.
“Besarnya bayaran yang mereka terima sesuai dengan jumlah pengikut akun media sosial para influencer ini,” papar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Idham Mahdi.
Para influencer ini mempromosikan judi online melalui platform Instagram, Facebook, hingga X.
Tapi, mereka tak pernah berhubungan langsung atau bertatap muka dengan bandar judi yang membayarnya. Semua transaksi dan komunikasi dilakukan secara daring.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply