PALEMBANG, KalderaNews.com – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang menyatakan, mahasiswi berinisial DSA terbukti melakukan plagiat skripsi.
Maka, skripsi DSA dinyatakan dibatalkan, dan ia tidak diijinkan mengikuti yudisium dan wisuda.
Selain itu, DSA juga dikenai sanksi berupa skors selama satu semester.
BACA JUGA:
- 7 Kampus Terbaik di Skotlandia, Pilihan yang Cerdas untuk Kuliah ke Luar Negeri
- Kamu Wajib Tahu, Ada PPDB Bersama di Jakarta, Lanjut ke Sekolah Swasta, Bisa Gratis Lho!
- Tahukah Kamu, 8 Juni Diperingati Sebagai Hari Laut Sedunia, Ini Sejarah dan Temanya
“DSA harus mengulang dan membuat awal skripsi sesuai prosedur,” tegas Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Abdul Hamid Usman.
Sekarang, DSA tercatat sebagai mahasiswa fakultas hukum semester tujuh serta telah menyelesaikan semua mata kuliah.
“Karena ada permasalahan ini, maka dia diskors satu semester pada semester 8 dan bisa skripsi pada semester 9,” imbuh Abdul Hamid.
Terbukti plagiat skripsi
Ketua Tim Investigasi Fakultas Hukum UM Palembang Darmadi Djuffri memaparkan bahwa sejak kasus plagiat skripsi DSA viral, mereka langsung membentuk tim khusus.
Tim tersebut akhirnya menyatakan bahwa skripsi milik DSA terbukti plagiat dengan menduplikat skripsi mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri).
Leave a Reply