![dosen pembimbing](https://www.kalderanews.com/wp-content/uploads/2022/07/dosen-pembimbing-600x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Yuk, pahami syarat naik jabatan fungsional dari asisten ahli menjadi lektor dan angka kredit yang dibutuhkan!
Apakah saat ini kamu sedang menjabat sebagai dosen dengan status asisten ahli dan ingin naik jabatan fungsional ke lektor?
Mengembangkan karir akademik membutuhkan komitmen dan strategi yang terencana. Salah satu langkah penting dalam karir akademik adalah kenaikan jabatan fungsional (jabfung) menuju lektor.
BACA JUGA:
- Dosen Tidak Lagi Diwajibkan Publikasi di Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai untuk Angka Kredit?
- Cara Mengecek Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Syarat untuk Mengajukan
- Mau Jadi Dosen Tetap? Simak Syarat dan Cara Mengajukan NIDN
Ada syarat penting untuk bisa naik jabfung dari asisten ahli ke Lektor. Selain itu, asisten ahli juga harus memenuhi skor kredit yang telah ditentukan.
Syarat naik jabatan fungsional dari asisten ahli menjadi lektor
Berikut adalah syarat untuk mencapai jabatan tersebut berdasarkan informasi dari Academia Open Publisher:
1. Masa Kerja 2 Tahun sebagai Asisten Ahli
Untuk memenuhi persyaratan awal, perlu mencapai masa kerja minimal, yaitu setidaknya dua tahun sebagai Asisten Ahli, dihitung sejak tanggal pengangkatan pertama.
2. Memenuhi Angka Kredit yang Disyaratkan
Dosen mendapatkan angka kredit dengan melaporkan tugas ke BKD dan dinilai oleh Tim PAK. Untuk naik pangkat menjadi Lektor, minimal 200 poin (Penata I) atau 300 poin (Penata Tingkat I) diperlukan.
Leave a Reply