JAKARTA, KalderaNews.com – Ternyata ada sanksi bagi pekerja yang menolak gajinya dipotongan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sanksi tersebut bahkan dituangkan dalam PP No.21/ 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Besaran simpanan Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
BACA JUGA:
- Tegas, Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH
- PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMK Akan Dibuka, Cek Syarat, Daya Tampung dan Jadwalnya di Sini!
- Najelaa Shihab: Ranking Beri Pesan yang Salah Tentang Kemampuan Anak
Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer).
Pemerintah tidak akan menunda Tapera
Pemerintah bersikukuh tidak bakal menunda kewajiban bagi para pekerja untuk Tapera, meski menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
“Tapera tidak akan ditunda, kan belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” ujar Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Tapera bagi PNS, ujar Moeldoko, akan berjalan usai ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan.
Leave a Reply