![Ilustrasi: Keteladanan guru kunci utama pendidikan antikorupsi. (KalderaNews.com/Ist.) Ilustrasi: Keteladanan guru kunci utama pendidikan antikorupsi. (KalderaNews.com/Ist.)](https://www.kalderanews.com/wp-content/uploads/2020/12/Keteladanan-guru-kunci-utama-pendidikan-antikorupsi-640x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa 33 persen sekolah berpotensi lakukan tindak korupsi, dan dana BOS paling rawan.
Hal itu ditemukan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 terkait potensi korupsi anggaran di sekolah.
KPK menemukan sebanyak 33 persen sekolah yang berpotensi melakukan tindak korupsi.
BACA JUGA:
- Mahasiswa Baru Wajib Tahu, Masa Pengenalan Kampus Maksimal 6 Hari, Cek Panduannya
- 10 Kampus Terbaik di Swedia yang Diakui Dunia, Bisa Jadi Pilihan Kuliah
- Ada Libur Panjang di Bulan Juni 2024, Yuk Cek di Sini!
Dana BOS paling rawan dikorupsi
Dari jumlah itu, 13,39 persen sekolah menyatakan, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sementara, sekolah yang paling rawan melakukan tindakan ini berada di wilayah Kalimantan Tengah, Papua, dan Sumatera Utara.
Bentuk penyalahgunaan dana BOS contohnya pemerasan/ potongan/ pungutan sebanyak 8,74 persen, nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa (20,52 persen), penggelembungan biaya penggunaan dana (30,83 persen), dan lainnya (39,91 persen).
Masih banyak perilaku yang koruptif
Nilai SPI Pendidikan Indonesia 2023 berada di angka 73,7 dari skala 1-100.
Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, angka itu menunjukkan bahwa dunia pendidikan harus melakukan evaluasi.
Leave a Reply