JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek telah membatalkan kenaikan UKT tahun ajaran 2024/2025. Bagaimana yang sudah membayar?
Pembatalan kenaikan UKT setelah Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bertemu para rektor PTN dan Presiden Jokowi, Senin, 27 Mei 2024.
BACA JUGA:
- 10 Tip Mencari Kos-Kosan untuk Mahasiswa Baru
- Mana yang Lebih Baik untuk Daftar Beasiswa, TOEFL atau IELTS?
- Mendikbudristek Resmi Batalkan Kenaikan UKT Tahun 2024, Meredam Protes Mahasiswa?
PTN jemput bola kepada mahasiswa baru
Setelah kenaikan UKT dibatalkan, Menteri Nadiem mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN di Indonesia.
Ia mengimbau agar PTN melakukan jemput bola kepada calon mahasiswa baru yang terlanjur mengundurkan diri karena terbebani UKT.
“Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali,” ucap Nadiem.
Sementara, bagi yang sudah membayar, Menteri Nadiem mengimbau kepada PTN untuk mengembalikan kelebihan UKT yang terlanjur dibayarkan mahasiswa baru.
“Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya,” terang Nadiem.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply