Mendikbudristek Resmi Batalkan Kenaikan UKT Tahun 2024, Meredam Protes Mahasiswa?

Ilustrasi: Uang Tunggal Kuliah alias UKT. (Ist.)
Keuangan perkuliahan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024.

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menyebut keputusan ini berdasarkan masukan dari masyarakat.

Hal ini berkaitan dengan implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

BACA JUGA:

“Kemendikbudristek telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar,” ujarnya.

“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT,” imbuh Menteri Nadiem usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran UKTyang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Kenaikan UKT resmi dibatalkan

Menurut Menteri Nadiem, keputusan tersebut diambil usai pemerintah melakukan dialog dengan para rektor universitas.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*