JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024.
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menyebut keputusan ini berdasarkan masukan dari masyarakat.
Hal ini berkaitan dengan implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
BACA JUGA:
- BEM SI: Cabut Permendikbudristek tentang UKT atau Mogok Kuliah!
- Ditjen Diktiristek: Besaran UKT Wajib Sesuai dengan Kemampuan Ekonomi Mahasiswa
- Menteri Nadiem: Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru, Kamu Setuju Gak?
“Kemendikbudristek telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar,” ujarnya.
“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT,” imbuh Menteri Nadiem usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran UKTyang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
Kenaikan UKT resmi dibatalkan
Menurut Menteri Nadiem, keputusan tersebut diambil usai pemerintah melakukan dialog dengan para rektor universitas.
Leave a Reply