SEMARANG, KalderaNews.com – Zero pungutan! Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menegaskan larang wisuda bagi SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jateng.
“Zero pungutan dampaknya ke wisuda, buku lembar kerja siswa (LKS), album perpisahan, dies natalis, undang aktris,” ujar Kepala Disdikbud Jateng, Uswatu Hasanah.
Kebijakan zero pungutan tersebut telah diterapkan sejak 2020 silam.
BACA JUGA:
- Seabad Perkumpulan Strada, Membentuk Orang Berpengetahuan dan Orang Benar
- BEM SI: Cabut Permendikbudristek tentang UKT atau Mogok Kuliah!
- Inilah Jenis-Jenis Gelar Doktor (S3) yang Sebaiknya Kamu Tahu
“Sejak Januari 2020, Jawa Tengah menetapkan kebijakan pendidikan tanpa pungutan atau pendidikan gratis bagi SMAN, SMKN, atau SLBN,” tegas Uswatu.
Kata dia, tidak semua peserta didik mampu menanggung biaya perayaan wisuda Maka, pungutan serupa dilarang oleh Disdikbud Jateng untuk pemerataan akses pendidikan.
Zero pungutan
Disdikbud Jateng pun menegaskan terkait larangan pungutan pengadaan seragam menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pun melarang pengadaan study tour oleh sekolahan di bawah naungannya.
Larangan tersebut menjadi penting lantaran lebih dari 50 persen peserta didik di sekolah negeri menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Leave a Reply