JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan imbauan terkait kegiatan study tour di madrasah lingkungan Kemenag.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah RI, Thobib Al Asyhar.
Ada lima poin penting yang disampaikan oleh Thobib. Jika ditinjau dari keseluruhannya, tak ada poin yang menyebut bahwa study tour dilarang.
BACA JUGA:
- 6 Aktivitas Pengganti Study Tour, Beri Pengalaman Belajar Lebih Bermakna
- 3 Panduan untuk Mengecek Armada Angkutan Pariwisata maupun Study Tour Laik atau Tidak
- 7 Manfaat Study Tour untuk Siswa Sekolah, Bukan Sekadar Healing
Artinya madrasah seperti Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) atau Madrasah Aliyah Negeri (MAN) boleh menyelenggarakan study tour.
Namun, dalam pelaksanaannya, semua sekolah dalam bawah naungan Kemenag tetap dengan memperhatikan imbauan yang baru dikeluarkan.
Thobib mengingatkan guru dan kepala sekolah untuk mempertimbangkan kenyamanan siswa selama study tour.
“Jika dilaksanakan study tour untuk kepentingan perpisahan atau lainnya, para guru dan kepala madrasah memiliki tanggung jawab penuh dengan mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan untuk melindungi kepentingan bersama,” ungkapnya.
Leave a Reply