Ini Alasan Sekolah di DKI Jakarta Resmi Dilarang Lakukan Study Tour dan Acara Perpisahan ke Luar Kota

Kecelakaan, Tabrakan, Kecelakaan mobil, Kecelakaan motor
Kecelakaan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melarang sekolah di DKI Jakarta mengadakan kegiatan study tour dan acara perpisahan ke luar kota.

Larangan ini dikeluarkan menyusul kecelakaan bus pariwisata yang membawa pelajar dari Depok di Ciater, Jawa Barat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan bahwa larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan pada 30 April 2024.

BACA JUGA:

“Kami telah mengeluarkan Surat Edaran tentang mekanisme kelulusan peserta didik, mulai dari pengumuman kelulusan hingga kegiatan pasca kelulusan. Di bagian pasca kelulusan, disebutkan bahwa satuan pendidikan dapat mengadakan kegiatan penyerahan peserta didik kepada orangtua wali di lingkungan sekolah,” kata Purwosusilo pada Rabu, 15 Mei 2024.

Aturan ini mengarahkan sekolah untuk mengadakan kegiatan di lingkungan sekolah saja.

“Jadi kegiatan hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Jika ada sekolah yang melanggar aturan ini, mereka perlu pembinaan,” tambahnya.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*