Yayasan Trisakti Tolak Upaya Universitas Trisakti Jadi PTN BH, Ada Konflik Internal

Gedung Kampus Universitas Trisakti Jakarta
Gedung Kampus Universitas Trisakti Jakarta (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Yayasan Trisakti menolak upaya membuat Universitas Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Yayasan berencana menempuh langkah hukum sebagai tindak lanjut upaya yang dianggap ilegal itu.

Demikian dikatakan Anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Amiruddin Aburaera di Kantor Yayasan Trisakti, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024.

“Kami berencana untuk melaksanakan segi hukumnya,” kata Amir.

Katanya, upaya untuk membuat Universitas Trisakti menjadi PTN BH merupakan tindakan ilegal yang dilakukan oknum tertentu.

BACA JUGA:

Universitas Trisakti bukan miliki perorangan

Amir dan pengurus yayasan menduga, tindakan perubahan Universitas Trisakti menjadi PTN BH lantaran ada upaya untuk menguasai aset.

“Dengan kendaraan Yayasan Trisakti yang tidak benar ingin mengambil alih aset sari Yayasan Trisakti yang sah kurang lebih Rp 10 triliun,” katanya.

Amir menegaskan, Yayasan Trisakti bukan milik perorangan atau pemerintah, tetap milik masyarakat luas.

“Tidak ada ahli waris di Yayasan Trisakti ini bukan milik perorangan tapi milik bangsa,” tegas Amir.

Konflik internal dalam yayasan

Sementara, Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Himawan menjelaskan, munculnya isu Universitas Trisakti akan menjadi PTN-BH karena Trisakti dalam kondisi konflik dengan mantan Rektor Universitas Trisakti, Prof. Thoby Mutis sejak tahun 2002.

Menurutnya, konflik dimulai saat Prof. Thoby menjadi rektor untuk kedua kalinya setelah memimpin selama lima tahun.

Tetapi, Prof. Thoby hanya ingin ada satu calon dalam pemilihan, yakni dirinya.

Hal itu, ujar Himawan, membuat Prof. Thoby dan pendukungnya membuat tindakan untuk menyingkirkan pengurus Yayasan Trisakti.

Konflik semakin panjang, lanjut Himawan, lantaran pemerintah dianggap ikut turun tangan dalam permasalahan antara pengurus Yayasan Trisakti dan Prof. Thoby.

Pemerintah melalui Kemendikbudristek mengeluarkan Keputusan Menteri Dikbudristek Nomor 330/P/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang isinya menyebutkan Yayasan Trisakti diambil dengan menempatkan Direktur Kelembagaan Kemendikbud Ristek Lukman sebagai Ketua Pembina.

Tapi, Keputusan Menteri tersebut telah digugat melalui PTUN, perkara No.407/G/2022/PTUN.JKT yang putusannya menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Dikbudristek Nomor 330/P/2022 dan mewajibkan untuk dicabut.

“Perlu ditegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, maka untuk mengubah susunan anggota Pembina harus melalui Rapat Pembina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti, dan tidak dapat diubah melalui keputusan,” ujarnya.

Setelah beberapa tahun berlalu, konflik ini kembali menguat saat muncul informasi di laman resmi bahwa Universitas Trisakti tengah berproses menjadi PTN BH.

“Ini sangat meresahkan kami. Kami tentu saja agak keras, karena kami punya aset yang cukup banyak. Apakah itu alasannya aset sehingga mereka kok sampai seperti ini atau ingin menjadikan PTN BH,” papar Himawan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*