BANDUNG, KalderaNews.com – Pemda Bandung Barat mengingatkan sekolah yang memaksakan diri menggelar study tour ke luar kota setelah terbit surat edaran Gubernur Jawa Barat.
Dalam surat edaran nomor 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan, study tour diimbau dilaksanakan dalam kota wilayah Jawa Barat.
Kegiatan study tour hanya boleh dilakukan dengan mengunjungi pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal.
BACA JUGA:
- Pj Gubernur Jawa Barat Keluarkan SE tentang Study Tour, Perhatikan 3 Hal Ini
- Study Tour Sekolah Sudah Melenceng, Banyak Piknik, Minim Studi
Ada sanksi, ada kelonggaran
“Bila ada sekolah yang melanggar, risikonya ditanggung sendiri. Karena di surat edaran itu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Bandung Barat, Rustiyana.
Disdik Bandung Barat bakal memberi sanksi teguran secara bertahap hingga sanksi lainnya.
Tetapi, Rustiyana memberi kelonggaran bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama yang tidak dapat dibatalkan, maka dibolehkan melaksanakan study tour.
Maka, sekolah harus memastikan kesiapan armada yang laik jalan, serta keamanan jalur yang hendak dilintasi.
Leave a Reply