JAKARTA, KalderaNews.com – Setiap periode tertentu, isu uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa selalu jadi polemik. Kenaikan UKT dibalas unjuk rasa mahasiswa.
Kini, di tengah kisruh naiknya biaya pendidikan tinggi, Dirjen Diktiristek, Abdul Haris mengatakan, penetapan UKT harus bijaksana dan hati-hati.
Penentuan UKT seharusnya mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai kuliah.
BACA JUGA:
- Top 25 Universitas Terbaik di Surabaya Versi EduRank 2024 yang Bisa Menjadi Pilihan Kuliah
- Pendaftaran Kampus Mengajar 2024 Angkatan 8 Dibuka, Mahasiswa Bisa Siapkan Persyaratan Ini!
- Scholarships from the European Union for ASEAN Students Strengthen Strategic Cooperation
Abdul Haris menyatakan, berkeadilan merupakan kunci penetapan UKT. Yaitu dengan menemukan titik ekuilibrium antara willingness to pay atau kemauan untuk membayar dan ability to pay, yakni kemampuan untuk membayar.
Berkeadilan, kunci penetapan besaran UKT
“PTN jangan hanya menaikkan UKT, tapi tambah kelompok tarif UKT untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi agar berkeadilan,” katanya.
Perguruan tinggi, ucap Abdul Haris, pun harus inklusif serta bisa diakses mahasiswa dari beragam kalangan, mulai dari yang kurang mampu hingga yang lebih dari berkecukupan.
Haris memaparkan, saat ini, penetapan UKT harus merujuk Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di lingkungan Kemendikbudristek.
Di aturan itu, dinyatakan UKT ditetapkan pemimpin PTN dan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH).
Dalam proses penetapan UKT, PTN-BH mesti berkonsultasi dengan Kemendikbudristek.
Sedangkan, perguruan tinggi selain PTN-BH atau PTN BLU harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek.
BKT jadi acuan menetapkan UKT
Penentuan UKT oleh masing-masing PTN dilakukan dengan merujuk pada standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) per mahasiswa dan per tahun yang telah ditetapkan Kemendikbudristek.
“SSBOPT ditetapkan dengan mempertimbangkan jenis program studi, indeks kemahalan wilayah, serta capaian standar nasional pendidikan tinggi atau SNPT),” papar Haris.
Lalu, SSBOPT dipakai sebagai dasar kementerian dalam menetapkan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) setiap program studi pada program diploma dan sarjana.
Pada Perkembdikbudristek terbaru, BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN.
“BKT inilah yang menjadi acuan PTN menentukan besaran kelompok tarif UKT,” tegas Haris.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply