26 Episode Gerakan Merdeka Belajar yang Telah Dicanangkan Kemendikbudristek

Kurikulum Merdeka. (Dok,Kemendikbudristek)
Kurikulum Merdeka. (Dok,Kemendikbudristek)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Merdeka Belajar merupakan gerakan dan konsep yang diberlakukan Mendikbudristek, Nadiem Makarim sejak 2019. Inilah 26 episode Merdeka Belajar.

Gerakan ini memberi kebebasan dan memacu kreativitas bagi seluruh komponen pendidikan, mulai dari siswa, guru, sekolah, sampai perguruan tinggi.

BACA JUGA:

Ini berfokus pada transformasi pendidikan melalui 4 hal, yaitu:

  • Infrastruktur dan teknologi
  • Kebijakan, prosedur dan pendanaan untuk kepemimpinan masyarakat dan budaya.
  • Kurikulum yang pedagogis
  • Penilaian (asesmen).

26 episode Gerakan Merdeka Belajar

Hingga kini, transformasi tersebut diwujudkan dalam 26 episode yang masing-masing episodenya memiliki tema dan kebijakan yang berbeda-beda., yaitu:

  1. Empat Pokok Kebijakan Merdeka Belajar, yang mencakup, penggantian Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Nasional, penghapusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), penyederhanaan rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan penyesuaian kuota jalur prestasi penerimaan peserta didik baru berbasis zonasi.
  2. Kampus Merdeka yang membahas penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi, seperti kemudahan dalam pembukaan program studi baru, menyederhanakan akreditasi perguruan tinggi, menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH), dan hak belajar tiga semester di luar program studi.
  3. Perubahan Mekanisme Dana BOS, mulai dari transfer dana BOS ke rekening sekolah, keleluasaan bagi sekolah untuk menggunakan Dana BOS, peningkatan satuan biaya per siswa dalam dana BOS, hingga memperbaiki sistem pelaporan dana BOS untuk transportasi dan akuntabilitas.
  4. Program Organisasi Penggerak dengan penguatan organisasi kemasyarakatan untuk bekerja sama dalam meningkatkan kompetensi kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan dengan tujuan menciptakan perubahan dalam lingkungan pembelajaran yang berfokus pada kepentingan siswa.
  5. Program Guru Penggerak yang ditujukan untuk mendidik guru-guru agar menjadi pemimpin dan mewujudkan SDM unggul di Indonesia.
  6. Transformasi dana pemerintah untuk pendidikan tinggi dengan 3 terobosan baru, yaitu insentif berdasarkan capaian IKU (untuk PTN), matching fund untuk kerja sama dengan mitra (untuk PTN dan PTS), dan competitive fund program kompetisi Kampus Merdeka (untuk PTN dan PTS).
  7. Program Sekolah Penggerak yang membuat sekolah katalis dengan meningkatkan kualitas kepala sekolah dan guru melalui kerjasama dengan pemerintah daerah dan pendekatan komprehensif dalam hal pengajaran, perencanaan, dan digitalisasi. Program ini berlangsung selama tiga tahun untuk sekolah negeri dan swasta.
  8. SMK Pusat Keunggulan dengan menciptakan lulusan vokasi yang siap terjun ke dunia kerja atau memulai usaha sendiri dengan menyelaraskan pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri, dan menjadi contoh yang diikuti oleh SMK lainnya.
  9. KIP Kuliah Merdeka dengan tiga poin penting dalam episode ini, yaitu memberi kemerdekaan bagi murid dari keluarga miskin agar dapat berkuliah di perguruan tinggi terbaik, meningkatkan alokasi biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi, dan meningkatkan bantuan biaya hidup untuk mendorong mobilitas nasional.
  10. Perluasan Program Beasiswa LPDP dengan memperluas ruang lingkup dan sasaran untuk program-program yang dilakukan oleh LPDP. Terdapat beberapa program baru yang dibiayai, seperti Kampus Merdeka, Program Dosen dan Tendik, Program Guru dan Tendik, Program Vokasi, Program Prestasi, dan Beasiswa Kebudayaan.
  11. Kampus Merdeka Vokasi dengan fokus pertama Kampus Merdeka Vokasi adalah penawaran dana kompetitif untuk pembukaan program SMK-D2 jalur cepat dan program peningkatan prodi D3 menjadi sarana terapan D4. Fokus keduanya tentang dana padanan kampus vokasi dengan program penguatan pusat unggulan teknologi, hilirisasi produk purwarupa, dan start up produk inovasi perguruan tinggi.
  12. Sekolah Aman Berbelanja dengan SIPLah yang merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Pengadaan Sekolah, dengan adanya platform ini satuan pendidikan dapat melakukan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana bantuan pemerintah secara lebih aman dan fleksibel.
  13. Merdeka Berbudaya dengan Kanal Indonesiana, yang adalah kanal media budaya pertama di Indonesia sebagai wadah untuk menyatukan dan mempromosikan beragam karya dan ekspresi budaya dari masyarakat Indonesia. Kanal budaya ini mencakup laman Indonesiana TV, siaran TV jaringan Indihome saluran 200 (SD) dan 916 (HD), dan media sosial Indonesiana.
  14. Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual dengan Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permen PPKS) dengan 4 tujuan, yaitu pemenuhan pendidikan setiap WNI, memberi kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas, mengedukasi kampus tentang isu dan hak korban kekerasan seksual, serta menciptakan budaya akademik yang sehat dan aman.
  15. Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar yang memungkinkan guru untuk mengajar dengan lebih leluasa, menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik. Mereka juga diberi keleluasaan untuk menggunakan berbagai perangkat ajar sesuai dengan kebutuhan siswa.
  16. Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan yang mencakup empat poin penting, menyalurkan langsung PAUD ke rekening satuan pendidikan, fleksibilitas penggunaan bantuan, nilai satuan biaya menyesuaikan dengan kondisi daerah, dan digitalisasi perencanaan dan pelaporan dana BOS melalui aplikasi tunggal ARKAS.
  17. Revitalisasi Bahasa Daerah yang bertujuan menjaga bahasa daerah dan sastra daerah agar tetap hidup, menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya, serta menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah.
  18. Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana yang adalah dana abadi kebudayaan yang dipergunakan untuk mendukung revitalisasi kegiatan ekspresi budaya serta memajukan kebudayaan secara menyeluruh, stabil, dan berkelanjutan.
  19. Rapor Pendidikan Indonesia Rapor guna membantu satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk mempelajari kondisi masing-masing institusi dan melakukan perbaikan.
  20. Praktisi Mengajar, di mana praktisi bekerja sama dengan dosen untuk merencanakan dan mengevaluasi bahan ajar dalam mata kuliah yang ada. Honor praktisi didanai oleh Kemendikbudristek dan dana disalurkan langsung kepada mereka. Total anggaran sebesar Rp 140 miliar dialokasikan untuk lebih dari 2.500 mata kuliah di bawah Kemendikbudristek.
  21. Dana Abadi Perguruan Tinggi yang disiapkan senilai Rp 7 triliun rupiah yang akan disalurkan kepada PTN-BH yang berhasil menggalang dana dari masyarakat. Dana ini dapat dikelola PTN-BH secara independen dan digunakan secara fleksibel. Setiap PTN-BH juga harus menggalang dana tambahan dari tahun ke tahun untuk memperbesar pendapatan pribadinya.
  22. Transformasi seleksi perguruan tinggi negeri dengan tujuan utamanya adalah memperkuat akal dan karakter swadaya secara komprehensif, serta memberikan peluang yang lebih merata kepada seluruh mahasiswa untuk bersaing secara kompeten dalam seleksi perguruan tinggi negeri, sehingga pendidikan bermutu dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.
  23. Buku Bacaan Bermutu Untuk Literasi Indonesia dengan menyediakan kriteria buku bacaan bermutu guna membantu memilih buku bacaan sesuai minat dan kemampuan bacaan anak. Lalu, menyediakan buku bacaan bermutu di perpustakaan dan pojok baca sekolah.
  24. Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan mengakhiri miskonsepsi tentang baca, tulis, hitung (calistung) pada PAUD dan SD/MI/sederajat kelas 1 dan 2 yang masih sangat kuat di masyarakat. Dengan cara, memastikan transisi PAUD ke SD perlu berjalan mulus, setiap anak dibina untuk memperoleh fondasi yang holistik, kemampuan dasar literasi dan numerasi yang dibangun dengan cara menyenangkan, dan menekankan siap sekolah merupakan proses yang perlu dihargai oleh satuan pendidikan dan orang tua yang bijak.
  25. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan melalui Permendibudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) guna menciptakan lingkungan pendidikan inklusif, kebhinekaan, dan aman bagi semua murid, guru, tenaga pendidik untuk mengembangkan potensinya.
  26. Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi lewat Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Melalui peraturan ini, pendidikan tinggi bertransformasi menjadi lebih sederhana.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*