Sekolah Wajib Menyediakan Ekskul Pramuka, Tapi Keikutsertaan Siswa Sukarela, Gimana Sih?

Pramuka. (dok.kemendikbudristek)
Pramuka. (dok.kemendikbudristek)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib tetap disediakan satuan pendidikan, tapi keikutsertaan bersifat sukarela. Gimana nih?

Demikian dikatakan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo.

Ia menegaskan, setiap sekolah hingga pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

BACA JUGA:

Peraturan Mendikbudristek No.12/2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Sementara, UU No.12/2010 tentang Gerakan Pramuka pun mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito.

Ekstrakurikuler Pramuka bersifat sukarela

Kemendikbudristek, lanjut Anindito, tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.

Permendikbudristek No.12/2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*