Wajib Tahu! Ada Lho Beasiswa Hingga 174 Juta untuk Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Program JKK dan JKM

Anak SMA, beasiswa,
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – BPJS Ketenagakerjaan memiliki program menarik yang dapat dinikmati oleh peserta BPJS dan keluarganya.

Salah satu program tersebut adalah program beasiswa yang tersedia bagi anak-anak peserta BPJS yang tergabung dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat beasiswa ini disediakan untuk 2 (dua) anak peserta BPJS dengan total biaya mencapai Rp174 juta.

BACA JUGA:

Beasiswa ini dapat diberikan kepada anak-anak peserta program JKK dan JKM BPJS jika:

  • Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit terkait pekerjaan.
  • Peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
  • Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Syarat BPJS Ketenagakerjaan

  • Mengisi formulir permohonan beasiswa.
  • Menyertakan akte kelahiran anak.
  • Kartu keluarga.
  • Surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi yang menunjukkan status pendidikan anak.
  • Raport atau transkrip nilai terbaru anak.
  • Rekening tabungan atas nama anak penerima beasiswa atau wali.
  • KTP atau identitas lainnya dari wali.
  • Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.

Beasiswa diberikan untuk maksimal dua anak peserta dan hanya jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit terkait pekerjaan.

Ketentuan Khusus Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

1). Besaran beasiswa disesuaikan dengan tingkat pendidikan anak:

  • Untuk pendidikan TK: Rp 1.500.000,00 per orang per tahun, maksimal 2 tahun.
  • Untuk pendidikan SD atau setara: Rp 1.500.000,00 per orang per tahun, maksimal 6 tahun.
  • Untuk pendidikan SMP atau setara: Rp 2.000.000,00 per orang per tahun, maksimal 3 tahun.
  • Untuk pendidikan SMA atau setara: Rp 3.000.000,00 per orang per tahun, maksimal 3 tahun.
  • Untuk pendidikan tinggi hingga Strata 1 (S1) atau pelatihan: Rp 12.000.000,00 per orang per tahun, maksimal 5 tahun.

2). Klaim beasiswa harus diajukan setiap tahun.

3). Jika anak peserta belum memasuki usia sekolah pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, beasiswa akan tetap diberikan saat anak tersebut memasuki usia sekolah.

4). Beasiswa berakhir ketika anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah, atau mulai bekerja.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*